Berita

Kasubbag TU Dorong Koperasi Madrasah Berbadan Hukum dan Terapkan Tata Kelola Transparan

Selasa, 7 Juli 2026
Dibaca 19 kali
blog

Jakarta (Humas Kankemenag Kota Jakarta Timur) — Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur, Amirullah, mendorong seluruh koperasi madrasah di wilayah Jakarta Timur segera berbadan hukum dan memiliki rekening resmi atas nama koperasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola yang transparan, akuntabel, serta meminimalkan potensi pengaduan masyarakat terhadap pengelolaan koperasi madrasah.

 

Arahan tersebut disampaikan Amirullah saat Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur yang berlangsung di Auditorium Bani Syekh Hasanuddin, MAN 8 Jakarta, Selasa (7/7/2026). Kegiatan ini diikuti Kepala Kantor Kemenag Kota Jakarta Timur, para Kepala Seksi dan Penyelenggara, Kepala Madrasah Negeri, Kepala KUA Kecamatan se-Jakarta Timur, pengawas madrasah, serta para koordinator pelaksana.

 

Dalam arahannya, Amirullah menyoroti masih adanya pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pengelolaan koperasi maupun pengadaan seragam madrasah. Menurutnya, persoalan tersebut dapat dicegah melalui pengelolaan koperasi yang profesional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ia menegaskan bahwa setiap koperasi madrasah harus memiliki legalitas yang jelas serta menggunakan rekening resmi atas nama koperasi, bukan rekening pribadi pengurus maupun pihak tertentu. Dengan demikian, seluruh transaksi keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan mudah diaudit apabila diperlukan.

 

"Jangan sampai pengelolaan koperasi menggunakan rekening pribadi. Koperasi harus berbadan hukum dan memiliki rekening atas nama koperasi agar pengelolaannya transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," tegas Amirullah.

 

Menurut Amirullah, penerapan tata kelola yang baik merupakan bentuk perlindungan bagi seluruh pihak, baik pengelola koperasi, madrasah, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan. Selain meningkatkan kepercayaan publik, sistem pengelolaan yang transparan juga mampu mencegah kesalahpahaman dan potensi sengketa dalam pengelolaan koperasi.

 

Ia berharap seluruh kepala madrasah memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan koperasi di satuan kerja masing-masing dengan memastikan seluruh aspek administrasi, legalitas, dan pengelolaan keuangan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Melalui penguatan tata kelola koperasi madrasah, Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur terus berkomitmen mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap madrasah.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor