Berita

Supervisi KUA Pulogadung, Kemenag Jakarta Timur Perkuat Kualitas Layanan Administrasi Nikah

Rabu, 8 Juli 2026
Dibaca 13 kali
blog

Jakarta (Humas Kankemenag Kota Jakarta Timur) — Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur melaksanakan supervisi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulogadung, Selasa (7/7/2026), sebagai upaya memperkuat kualitas pelayanan administrasi nikah agar berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kegiatan supervisi tersebut merupakan bagian dari program pembinaan berkelanjutan yang dilaksanakan di seluruh KUA kecamatan di wilayah Jakarta Timur. Sebelumnya, supervisi telah dilakukan di KUA Kecamatan Matraman dan KUA Kecamatan Jatinegara, serta akan dilanjutkan ke KUA lainnya hingga menjangkau seluruh 10 KUA kecamatan.

 

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kota Jakarta Timur, Hamdi Masyhuri, menjelaskan bahwa supervisi bertujuan memastikan setiap tahapan pelayanan administrasi pernikahan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur sehingga masyarakat memperoleh layanan yang prima.

 

"Saat ini saya tidak dapat mengikuti supervisi secara langsung karena menghadiri rapat pimpinan. Namun, pelaksanaan kegiatan tetap saya pantau melalui laporan tim supervisi," ujar Hamdi.

 

Berdasarkan hasil pemantauan tim, masih ditemukan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, khususnya terkait ketelitian dalam proses pemeriksaan dokumen persyaratan pendaftaran nikah. Temuan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan di KUA.

 

Hamdi menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam melakukan verifikasi setiap berkas yang diajukan oleh calon pengantin. Menurutnya, pemeriksaan yang cermat merupakan langkah preventif untuk menghindari berbagai persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

 

Ia juga mengingatkan seluruh petugas KUA agar mengantisipasi kemungkinan adanya dokumen yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk memastikan keabsahan dokumen pendukung, sehingga seluruh proses pencatatan nikah dapat berlangsung secara sah dan sesuai regulasi.

 

"Seluruh persyaratan harus diperiksa secara teliti agar setiap layanan yang diberikan memenuhi aspek legalitas, akuntabilitas, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tegas Hamdi.

 

Melalui kegiatan supervisi ini, Kementerian Agama Kota Jakarta Timur terus berkomitmen meningkatkan profesionalisme aparatur dan memperkuat tata kelola layanan pada Kantor Urusan Agama. Dengan pelayanan yang semakin berkualitas, diharapkan masyarakat memperoleh layanan administrasi pernikahan yang cepat, tepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor