Berita

Kankemenag Jakarta Utara Dorong Pembentukan Kampung Zakat Berbasis Masjid

Senin, 29 Juni 2026
Dibaca 36 kali
blog

Rapat Sosialisasi Kampung Zakat

Jakarta (Humas Kankemenag Kota Jakarta Utara) — Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara mendorong pembentukan Kampung Zakat Berbasis Masjid di Kecamatan Koja sebagai upaya memperkuat pemberdayaan ekonomi umat dan meningkatkan kemanfaatan zakat bagi masyarakat. Program tersebut disosialisasikan dalam rapat yang digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Koja, Senin (29/6/2026).

 

Rapat dipimpin Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara, Mawardi, serta dihadiri Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kepala KUA Kecamatan Koja, para penyuluh agama, dan penghulu.

 

Dalam arahannya, Mawardi menjelaskan bahwa pembentukan Kampung Zakat Berbasis Masjid merupakan tindak lanjut hasil rapat pimpinan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta. Program tersebut menjadi bagian dari penguatan pelayanan Kementerian Agama yang berdampak dengan mengoptimalkan peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan, pembinaan umat, dan pemberdayaan sosial.

 

"Salah satu upaya yang akan diwujudkan adalah pembentukan Kampung Zakat Berbasis Masjid di wilayah Kecamatan Koja sebagai bentuk penguatan peran KUA dalam pemberdayaan masyarakat," ujar Mawardi.

 

Ia menegaskan bahwa pengembangan Kampung Zakat menjadi bagian dari optimalisasi fungsi KUA yang tidak hanya berfokus pada layanan pencatatan nikah, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kesejahteraan umat melalui pengelolaan zakat yang produktif dan berkelanjutan.

 

Sebagai langkah awal, KUA Kecamatan Koja akan mengidentifikasi masjid-masjid yang memiliki potensi untuk menjadi sentra Kampung Zakat. Selanjutnya, para penyuluh agama dan penghulu akan memberikan pendampingan kepada dewan kemakmuran masjid (DKM) dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

 

Mawardi menjelaskan, terdapat sejumlah indikator yang menjadi acuan dalam penetapan masjid sebagai sentra Kampung Zakat, antara lain kemampuan mengelola dana zakat, infak, dan sedekah untuk membantu jamaah yang mengalami musibah, memberikan santunan kepada masyarakat kurang mampu, mendukung anak yatim, serta memfasilitasi bantuan modal usaha bagi mustahik sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi umat.

 

Ia berharap seluruh jajaran KUA Kecamatan Koja segera membentuk tim yang solid untuk mendampingi pengelolaan Kampung Zakat Berbasis Masjid sehingga program tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para mustahik di wilayah Kecamatan Koja.

 

Melalui inisiatif ini, Kementerian Agama terus memperkuat peran masjid sebagai pusat ibadah sekaligus pusat pemberdayaan umat. Optimalisasi pengelolaan zakat diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat solidaritas sosial, dan menghadirkan pelayanan keagamaan yang semakin berdampak bagi kemaslahatan bersama.

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor