Berita

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, MTsN 32 Jakarta Adakan Sosialisasi

blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (Humas MTsN 32 Jaksel) -- Salah satu Fasilitator Sekolah Ramah Anak, Usup Sidik, menyampikan bahwa implementasi Sekolah Ramah Anak (SRA) ini dalam rangka menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi serta mendukung partisipasi anak dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran dan mekanisme pengaduan anak.

"Sekolah ramah anak menjadi penting mengingat dalam sehari delapan jam atau 1/3 waktu anak berada  di sekolah. Karena itu keteladanan yang baik harus ditunjukkan oleh guru dan karyawan. Keprihatinan orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah karena kondisi anak-anak di sekolah yang  rawan kekerasan, keracunan, kecelakaan, kotor, kondisi gedung yang mudah rubuh jika ada bencana, Napza, rokok, radikalisme, dan lingkungan tidak sehat," ujarnya. Selasa (23/4).

Tambahnya, Kegiatan ini bertujuan mengenalkan sekolah yang ramah anak sebagai mana tercermin dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 54 bahwa anak di dalam di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.

Sedangkan Guru BK MTsN 32 Jaksel, Wahyu Nismawati sangat mengapresiasi kegiatan ini. "Sekolah merupakan salah satu tempat bagi anak untuk tumbuh dan berkembang selain lingkungan keluarga dan lingkungan bermainnya. Pada kenyataannya anak sekolah  di lingkungan sekolahnya saat ini sangat rentan mengalami kekerasan dan bullying." Ujarnya.

"Akhir-akhir ini banyak isu dan berita yang berkembang dari layar televisi maupun elektronik lainnya tentang kekerasan anak yang justru dialami di sekolah, diawali perbuatan bullying yang kemudian berkembang dan memicu kekerasan fisik lainnya, tentu menjadi tugas bagi kita bersama selaku pendidik dan orang tua untuk meminimalisasi kondisi ini agar tidak berkembang ke tarap yang membahayakan." Tambahnya.

Kepala madrasah Hj. Makiyah berharap agar keluarga besar MTs Negeri 32 Jakarta memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang hak-hak anak, memiliki pengetahuan pencegahan dan penanganan angka kekerasan terhadap anak baik di rumah, masyarakat maupun di lingkungan sekolah,

"Serta mempunyai persamaan persepsi tentang pelaksanaan pengembangan Sekolah Ramah Anak," Ujarnya. /Yyt76

Terkait