Jakarta (Humas Kemenag DKI) - Madrasah saat ini menunjukkan eksistensinya ditengah masyarakat. Satuan lembaga pendidikan ini pernah berada di fase sebagai second school, namun tidak untuk saat ini.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Abu Rokhmad mengatakan bahwa saat ini madrasah sudah tidak lagi menjadi pilihan alternatif calon peserta didik yang tidak lulus sekolah negeri yang diinginkan, “Penegerian ini merupakan bukti nyata bahwa kualitas madrasah di DKI Jakarta saat ini menjadi pilihan utama mengemban ilmu dengan ciri khas madrasah,” tutur Abu Rokhmad.
Menurutnya, Penegerian ini tentunya juga menghadirkan peningkatan kualitas layanan, sarana dan prasarana, serta tata kelola pendidikan yang berkualitas, “Saya mengapresiasi Penegerian 5 (lima) madrasah di DKI Jakarta, semoga semakin banyak lagi prestasi-prestasi yang dihasilkan oleh peserta didik di Madrasah,” harapnya.
Ada pun 5 (lima) madrasah yang mendapatkan Penegerian ini yaitu, MTsN 13 Jakarta Kampus B menjadi MTsN 43 Jakarta, MTsN 24 Jakarta Kampus B menjadi MTsN 44 Jakarta, MA Al Azhar As Syarif menjadi MAN 23 Al Azhar Asy-Syarif Jakarta, MAN 6 Jakarta Kampus B menjadi MAN 24 Jakarta, MAN 14 Jakarta Kampus B menjadi MAN 25 Jakarta.
Hal ini sejalan dengan Kepala Biro Ortala Kemenag RI Nurudin, “Madrasah dengan ciri khasnya tampil sebagai satuan lembaga pendidikan yang turut andil berkontribusi menyukseskan program-program pemerintah seperti digitalisasi administrasi pemerintah yang berkualitas,” tuturnya.
Nurudin juga mengatakan bahwa Penegerian ini salah satu opsi kebijakan strategis untuk mempercepat pemerataan akses dan mutu pendidikan madrasah, terutama di daerah 3T (terluar, terdalam, dan tertinggal).
Tentunya untuk menyukseskan hal tersebut, Kemenag telah mengatur Penegerian ini di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penegerian Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Penegerian Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Adib mengaku bangga dan berkomitmen untuk terus mengawal dan meningkatkan peningkatan kualitas dan mutu madrasah di DKI Jakarta, “Kemenag sebagai kementerian yang memiliki fungsi pendidikan telah menerapkan berbagai kebijakan dan tindakan dalam pengelolaan pendidikan madrasah sebagai upaya menindaklanjuti animo masyarakat dalam mendapatkan pendidikan Islam yang berkualitas,” tutur Adib.
Adib juga mengatakan bahwa saat ini secara nyata eksistensi pendidikan madrasah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan Nasional, “Ini merupakan upaya yang dilakukan dalam pengembangan madrasah sebagai lembaga pendidikan yang kompetitif, kapabel, dan memiliki hak, peran dan tanggung jawab yang sama dengan sekolah,” sambungnya.