Pulau Pramuka (InmasP1000) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu mengukuhkan Agen Perubahan. Sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu nomor 314.
Kepala Kantor Kankemenag Kab Kepulauan Seribu Baihaqi menyampaikan, bahwa pembentukan Agen Perubahan berdasarkan KMA nomor 111 tentang Pedoman Pelaksanaan Agen Perubahan di lingkungan Kementerian Agama.
“ Dengan dibentuknya Tujuh Agen Perubahan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu maka pelaksanaan lima budaya kerja dilingkungan kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu akan lebih baik lagi di tahun 2019,” ujarnya.
Baihaqi berharap agar Pelayanan kepada masyarakat oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu terus maksimal dan memberikan motivasi kinerja ASN yang lebih baik dan unggul.
Adapun nama Tujuh Agen Perubahan sebagai berikut ;
- Mawardi (Kasubbag TU)
- Agus Husein (Pengevaluasi Ketenagaan Seksi Pendis)
- Basuki Hakim (Pengembang Pegawai pada Sub Bagian TU)
- Shofwatul Anam (Wakil Bidang Kurikulum MTsN 26 Jakarta)
- Sudirman (Guru MTsN 26 Jakarta)
- Sukana (Guru MIN 17 Jakarta)
- Aminah (Guru MIN 17 Jakarta).
Turut dihadiri Para Kepala Seksi, Penyelenggara Syariah dan Kepala KUA dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu. /ant