Berita

Target Kembali Raih WTP, Irjen Kemenag Serahkan Hasil Reviu atas LKKA 2020 ke BPK RI

Ahad, 28 Februari 2021
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (Inmas) - Kementerian Agama kembali menargetkan Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun 2020, seperti yang sudah didapatkan dalam empat tahun terakhir ini.

Opini ini menjadi bukti bahwasanya Kementerian Agama telah melakukan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan birokrasi bersih dan melayani.

Pada Pasal 55 Ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dijelaskan bahwa Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Atas mandat tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian Agama telah melakukan reviu terhadap Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2020 dan pada hari Jum'at (26/2) diserahkan kepada Auditor Utama Keuangan Negara V Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

"Alhamdulillah hari ini kami serahkan hasil reviu laporan keuangan Kemenag Tahun 2020. Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, berkomitmen untuk terus mengawal melalui pengawasan intern (early warning, assurance, consulting) proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan prima kepada masyarakat secara terstruktur, terukur, komprehensif dan berkesinambungan, sejak perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pencatatan, hingga pertanggungjawaban, termasuk reviu atas laporan keuangan ini," tutur Deni Suardini, Irjen Kemenag.

"Kami telah mereviu Laporan Keuangan Kementerian Agama untuk Tahun 2020, berupa Neraca per tanggal 31 Desember 2020, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan, untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Semua informasi yang dimuat dalam laporan keuangan adalah penyajian manajemen Kementerian Agama," tambahnya.

Reviu bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi, serta kesesuaian pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi dengan Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP). Reviu mempunyai lingkup yang jauh lebih sempit dibandingkan dengan lingkup audit yang dilakukan sesuai dengan peraturan terkait dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan.

"Berdasarkan reviu kami, tidak terdapat perbedaan yang menjadikan kami yakin bahwa laporan keuangan yang kami sebutkan di atas tidak disajikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait," tegas Deni.

"Semoga Kemenag kembali memperoleh opini sebagai pernyataan profesional dari BPK RI dengan derajat tertinggi yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dimana Laporan Keuangan Kemenag Tahun Anggaran 2020 mampu disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; didukung dengan Sistem Pengendalian Intern yang handal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; serta diungkapkan secara memadai," pungkasnya.

Terkait