Berita

Sekjen : Para Kakanwil Agar Perhatikan Dokumen Perjanjian Kinerja Yang Ditandatangani

Kamis, 21 Oktober 2021
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (Humas) --- Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar mengingatkan para  Kepala Kanwil Kemenag Provinsi agar memperhatikan Dokumen Perjanjian Kinerja yang telah ditandatangani. Sehingga target kinerja yang telah ditetapkan dapat tercapai.

"Laporan kinerja baik triwulanan maupun tahunan harus menjadi perhatian sebagaimana halnya Laporan Keuangan," pesan Nizar melalui Daring, Kamis (21/10/2021).

Dalam penyusunan dokumen perencanaan, yaitu: Renstra dan Perkin pada Kanwil Kementerian Agama, agar mengacu pada Dokumen Renstra Kementerian Agama Pusat, sehingga bisa selaras antara Pusat dan Daerah.

Sekjen meminta Kanwil Kemenag meningkatkan koordinasi antara unit yang menangani Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, dan Pelaporan Kinerja. Kualitas pelaporan kinerja Kanwil juga harus terus ditingkatkan agar dapat memberikan umpan balik terhadap perbaikan perencanaan kinerja tahun berikutnya.

"Laporkan capaian kinerja melalui Aplikasi Sistem Informasi Performa Kementerian Agama (SIPKA) secara berkala dan tepat waktu," tandasnya.

Menurut Sekjen, kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mendukung program reformasi birokrasi yang memuat pemerintah yang bersih akuntabel dan berkinerja baik. Dan pemerintah yang efektif dan efesien.

“Hal ini disebut dengan area penguatan akuntabilitas kinerja dari 8 area perubahan reformasi birokrasi,” jelasnya.

Beliau menambahkan, bahwa kegiatan ini dalam rangka mendukung program pemerintah yang beroriented government, yaitu berorientasi pada hasil yang nyata.

“Hal ini sudah ditegaskan Presiden Joko Widodo di DPR RI Tahun 2019 bahwa lima tahun kedepan kinerja berorientasi pada hasil,” ungkapnya.

Berikut ini capaian kinerja 13 Kanwil Kemenag Provinsi pada triwulan ketiga tahun 2021:

  1. Kanwil Kemenag Prov. Aceh sebesar 78% (Cukup);
  2. Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Utara sebesar 75,08% (Cukup);
  3. Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Barat sebesar 76,60% (Cukup);
  4. Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Selatan sebesar 78% (Cukup);
  5. Kanwil Kemenag Prov. Riau sebesar 75,99% (Cukup);
  6. Kanwil Kemenag Prov. Kep Riau sebesar 66,22% (Cukup);
  7. Kanwil Kemenag Prov. Jambi sebesar 72,90% (Cukup);
  8. Kanwil Kemenag Prov. Bengkulu sebesar 60,78% (Cukup);
  9. Kanwil Kemenag Prov. Lampung sebesar 76,17% (Cukup);
  10. Kanwil Kemenag Prov. Bangka Belitung sebesar 70,52% (Cukup);
  11. Kanwil Kemenag Prov. Banten sebesar 61,21% (Cukup);
  12. Kanwil Kemenag Prov. DKI Jakarta sebesar 66,12% (Cukup); dan
  13. Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat sebesar 73,10% (Cukup).

  • Tags:  

Terkait