Berita

Sekjen menegaskan kembali tiga arahan Menag tentang pengadaan CPNS Kemenag

Selasa, 30 April 2019
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (Inmas) -- Kepala Kantor Wilayah Kemeterian Agama Provinsi DKI Jakarta H. Saiful Mujab menghadiri kegiatan Penyerahan Persetujuan Teknis NIP CPNS di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kemenag Jalan MH Thamrin No. 6 Jakarta. Selasa (30/4)

Dalam sambutannya Sekjen Kemenag RI M. Nur Kholis Setiawan  mengatakan,  ada 1.959 pertek CPNS Kemenag yang sedang dalam proses koreksi BKN. Ia berharap, prosesnya di BKN tidak lama lagi sehingga bisa segera diberikan pertek NIP nya kepada satker masing-masing.

"Kita patut bersyukur dan memberikan apresiasi kepada biro kepegawaian dan satker yang telah mengawal  proses ini dan terlibat langsung dalam pengadaan CPNS ini. Ini adalah kerja dan partisipasi bersama,  karena meskipun formasi CPNS kita besar, namun kita mendapatkan laporan atau aduan masyarakat (dumas) tidak begitu banyak. Kita sejatinya telah melakukan  yang terbaik bagi pengadaan CPNS ini," ujar Sekjen.

Kepada pimpinan satker, Sekjen menegaskan kembali tiga arahan Menag tentang pengadaan CPNS Kemenag. Pertama, CPNS Kemenag harus betul-betul tergaransi kemampuannya, memiliki kemampuan teknis yang sesuai.

Kedua, tidak cukup memiliki kemampuan teknis semata, CPNS Kemenag juga harus selesai dengan paham keagamaannya yakni paham keagamaan moderat

"Dan ketiga sudah selesai dengan paham kebangsaan. Tiga unsur, memiliki kompetensi, berpaham moderat dan sudah selesai dengan paham kebangsaan," tegasnya.

Sekjen menyampaikan, setelah menerima Pertek NIP, tiap pimpinan satker akan menerbitkan SK CPNS.

"Penyerahan NIP CPNS akan dilakukan serentak dan akan dimonitor langsung Inspektorat Jenderal di setiap satker," ucapnya.

Ia juga meminta agar seluruh pimpinan satker memonitor selama 1 tahun CPNS tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab satker untuk memastikan selama 1 tahun tersebut CPNS tersebut memiliki tiga unsur yang disampaikan Menteri Agama, yaitu; memiliki kompetensi yang sesuai, berpaham keagamaan moderat, dan selesai dengan paham kebangsaan.

Dan sebelumnya Persetujuan Teknis (Pertek) Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 12.694 CPNS Kementerian Agama yang sudah terbit dari Badan Kepegawaian Negara diserahkan ke satuan kerja (satker). 

Penyerahan Pertek dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Jenderal Kemenag M. Nur Kholis Setiawan kepada 128 pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama meliputi unit eselon I, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), dan Balai Diklat Keagamaan serta Litbang

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor