Jakarta (Humas) --- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama menyampaikan bahwa implementasi keagamaan dan kebangsaan menghadapi 3 (tiga) tantangan besar, pertama berkembangnya cara pandang dan sikap praktek beragama yang berlebihan atau ekstrim yang mengesampingkan martabat kemanusiaan.
Kedua, berkembangnya klaim kebenaran subyektif dan pemaksaan kehendak atas tafsir agama serta pengaruh kepentingan ekonomi dan politik yang memicu konflik, ketiga yaitu berkembangnya semangat beragama yang tidak selaras dengan kecintaan berbangsa dan bertanah air dalam bingkai NKRI.
“Semua itu bisa tercerahkan dengan konsep moderasi beragama yaitu menciptakan sikap dan perilaku yang moderat, serta perekat umat beragama dan komitmen kebangsaan,” ujar Nizar Ali saat membuka kegiatan Master of Training Penguatan Moderasi Beragama Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Minggu (07/11).
Dalam kesempatan ini, Nizar menjelaskan tentang 5 kebijakan penguatan moderasi beragama yaitu penguatan cara pandang, sikap dan praktek beragama jalan tengah, penguatan harmonisasi dan kerukunan umat beragama, penyelarasan relasi agama dan budaya, peningkatan kualitas kehidupan umat beragama, dan pengembangan ekonomi dan sumber daya keagamaan.
"Terkait penyiaran agama agar diarahkan untuk pada konsep perdamaian dan kemaslahatan umat. Untuk sistem pendidikan harus berperspektif moderasi beragama mencakup pengembangan kurikulum, materi, proses pengajaran, guru dan tenaga kependidikan,” ungkapnya.
“Sedangkan peran pendis dan bimas islam memasukkan kurikulum moderasi beragama bagi pelajar, selanjutnya pengelolaan rumah ibadah, pengelolaan ruang publik, pesantren dan satuan pendidikan keagamaan lainnya, dengan melakukan peningkatan dan pemahaman moderasi beragama untuk kemaslahatan umat,” lanjutnya.
Sekjen Kemenag RI, Nizar berharap agar para Kakanwil bisa melakukan program peningkatan moderasi beragama di sekolah seperti kemah lintas agama , dialog lintas agama antar pelajar, dan berbagai inovasi pengembangan pengetahuan moderasi beragama.
“Agar para Kakanwil untuk serius dan komitmen dari kegiatan penguatan moderasi beragama tersebut, bukan hanya mendengarkan, tetapi ikut berpartisipasi aktif sebagai teladan dan agen perubahan serta pelopor moderasi beragama,” harap dihadapan 34 Para Kakanwil Se Indonesia.