Jakarta (Humas) --- Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengajak Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta untuk menyamakan persepsi dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
“Banyak badan publik yang menganggap keterbukaan informasi publik untuk membatasi ruang visi misi dan program mereka, ini suatu keliruan,” ujar Harry Ara Hutabarat saat silaturahmi di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Rabu (16/11).
“Keterbukaan informasi publik ini sebagai akselerasi tercapainya visi misi,” tambahnya.
Terkait Evaluasi informasi publik yang akan dilaksanakan tahun depan, Komisi Informasi mengingatkan bahwa outputnya adalah bagaimana masyarakat dapat terlayani dengan baik dan PPID mempunyai tugas untuk menyosialisasikan.
“Semakin banyak pemohon informasi akan menambah konsolidasi internal untuk merapikan secara manajerialnya dan akhirnya bermuara pada kapasitas badan publik itu sendiri,” jelasnya di Aula Fatahillah.
Terkait kerjasama kedepannya, Komisi Informasi akan menggagas kegiatan kolaborasi bersama sampai tingkat kota maupun madrasah. Sehingga seluruh perangkat Kemenag DKI Jakarta bisa seratus persen dilayani.
“Jika kita membuat kegiatan bersama menjadi momentum nilai tambah pada publik terhadap akselerasi pada konsolidasi badan publik,” terangnya.
Sebelumnya, Bodhi Atarva memaparkan bahwa Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta telah membentuk tim wali data pendukung dan produsen data tahun 2020 dan tim PPID unit pada Kanwil dan Kota/Kabupaten tahun 2021.
“Alhamudlilah Kanwil Kemenag DKI Jakarta meraih peringkat 6 berdasarkan evaluasi kinerja keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.
Adapun sarana pendukung yang ada, Subkor Perencanaan Data dan Informasi menyampaikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang telah ada di tingkat Kanwil, KanKemenag Kota/Kab serta Website Kanwil dengan domain dki.kemenag.go.id.
“Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta melalui Aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan),” pungkasnya.