Berita

Regenerasi Fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah Dirasakan Perlu dan Segera

Selasa, 6 Maret 2018
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta [inmasJP] – Ketua Pokjawas Kota Jakarta Pusat, Ahmad Zaki, M.Pd memberikan arahan kepada peserta apel Senin (03/05) di Aula MH Thamrin. Apel setiap awal bulan ini dihadiri rekan-rekan fungsional, yakni Pengawas Sekolah/Madrasah serta Penyuluh Agama Islam se Jakarta Pusat.

 

Dalam arahannya beliau memberikan apresiasi kepada peserta apel. “Terima kasih atas istiqomah ASN mengikuti apel setiap Senin,” ujarnya. Apel Senin ini merupakan sarana kebersamaan, berbagi informasi dan solidaritas dalam melakukan tugas sebagai ASN di Kankemenag Kota Jakarta Pusat.

 

Tugas pokok dan fungsi Pengawas tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain PP Nomor 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, PMA Nomor 16/2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah serta PMA Nomor 31/2013 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.

 

“Pengawas di Jakarta Pusat memiliki kekhasan, yaitu menjadi Pengawas Sekolah dan Madarasah,” jelasnya. Hal ini disebabkan minimnya jumlah Pengawas dibandingkan jumlah Sekolah/Madrasah. Kota Jakarta Pusat memiliki 8 Kecamatan maka idealnya jumlah Pengawas sebanyak 16 orang yang terbagi antara Pengawas Sekolah berbeda dengan Pengawas Madrasah.

 

Untuk itu, perlu suatu dorongan kepada para Kepala Madrasah maupun Guru menjadi Pengawas Sekolah/Madrasah. “Secara struktur, Pengawas merupakan jabatan tertinggi di Sekolah/Madrasah,” ujar mantan guru itu. Namun karena regenerasi yang berjalan lambat serta rekrutmen yang tidak terjadwal berdampak pada kekurangan Pengawas.

 

“Idealnya ada pemisahan personil antara Pengawas PAI pada Sekolah dan Pengawas Madrasah,” harapnya. Hal ini sesuai dengan amanat di PMA Nomor 31/2013 sebagai pengganti PMA Nomor 2/2012 namun lagi-lagi terkendala jumlah Pengawas.  /j15  

  • Tags:  

Terkait