Jakarta (Humas Kemenag Jakarta Selatan) - Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan menggelar Rapat Pendahuluan Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) pada selasa (01/10/2024) di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan.
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta yang pada 27 September 2024 terkait monitoring dan pendampingan PIPK serta Barang Milik Negara (BMN).
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan Syamsuddin memberikan arahan penting kepada seluruh peserta rapat.
“Kita harus mempersiapkan diri apa yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, Jakarta Selatan harus selangkah lebih maju dari yang lain."
“Penting diingat bahwa Zona Integritas adalah prioritas utama terkait satuan kerja yang ada di Jakarta Selatan,” tambahnya.
Rapat ini juga mencakup paparan panduan penggunaan aplikasi PIPK yang diharapkan dapat memudahkan proses pelaporan keuangan di setiap satuan kerja.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Seksi dan Penyelenggara, para Koordinator Pelaksana (Korpel), Perangkat Pengelola Anggaran (PPK, PPSPM, BP) Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan, dan Para Kaur Tata Usaha dan Bendahara MTsN dan MAN di lingkungan Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan. /deni