Berita

Rapat Koordinasi Tentang Pentunjuk Opersional (PO) Program Pendayagunaan ZIS dan RKAT UPZ Baznas Kanwil Kemenag Prov. DKI Jakarta

Rabu, 7 Maret 2018
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

 

Jakarta ( Inmas) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta H. Saiful Mujab memimpin Rapat Koordinasi Tentang Pentunjuk Opersional (PO) Program Pendayagunaan ZIS dan RKAT UPZ Baznas Kanwil Kemenag Prov. DKI Jakarta bertempat di Ruang Rapat Bidang Penais, Zakat dan Wakaf. Selasa (6/3)

Dalam arahannya Kakanwil mengatakan terkait perubahan struktur upz Baznas di kementerian agama yang pertama adalah ada perubahan terkait denganstrukturnya ,pengelolanya,ketuanya dan bendahara itu sudah diatur KMA nya tersebut,otomatis kita harus menyesuaikan baik dikanwil maupun dikota.

Yang kedua dengan adanya pola dualisme yang tahun 2017 yang sudah kita kembangkan, karna waktu itu mencari keputusan yang tepat dalam rangka untuk hijrah untuk keluar dari baziz ,sehingga ada dualisme pemberdayaan.

tolong pemberdayaan yang melalui baziz ini saya pikir ini yang sudah terangkum ,karna baziz sudah jelas protapnya dan tinggal yang baznas jadi yang masuk ke baziz dan masuk ke baznas yang berapa. Tanya kakanwil

Dan Kakanwil meminta, kepada Kabid Penis  Zawa agar koordinasikan uang yang sudah setor ke baziz itu untuk apa,..? apa sesuai dengan aturan 8 golongan asnaf supaya nanti bisa langsung untuk di laksanakan. Ucap kakanwil

Karena misi kementerian agama ditahun 2018 yaitu tebarkan kedamaian artinya kita sering bertemu dengan para tokoh, para masyarakat sering komunikasi dialog itu akan menjadi kedamaian.

Dihilangkan,ini nanti kegiatannya diarahkan ke itu tapi semua tentunya yang tidak terlepas dari koridor telah pak basnas jangan sampai menyalahi 8 basnas karna ini penggunaan baziz  supaya kita betul-betul terkendali dari arah ini

Yang ketiga terkait dengan amanat UU kalau memang undang-undangnya mengamanatkan dana ziz yang harus melalui baznas ya silahkan. Ujar Kakanwil

Kita tentunya ada bank syariah dikanwil,kalo memang mengamanatkan UU nya seperti itu ,memang secara logika karna zakat akan lebih amandan sejalan memang harus dibank syariah ,semoga bank syariak besok sesuai dengan syariah,bukan bank syariah malah dari konvesional ,ini yang perlu dicermati

4 terkait dengan penyelenggara zakat dan wakaf ini penyelenggara dikota syariah itu menangani zakat dan wakaf,ini tolong yang pertama terkait zakat ini betul-betul berilah penyuluhan-penyuluhan terkait untuk ASN kita beri kesadaran.

dengan adanya KMA itu berarti tugas bapak ibu semakin berat untuk memberikan pemahaman agar seluruh ASN dilingkungan kementerian agama memahami betul terkait dengan himbauan walaupun pak menteri rasanya tidak memaksa ,bila yang mau silahkan yang tidak silahkan tapi ironis kita sebagai kementerian agama tatkala ada masalah zakat ,kenapa kita menghindar ,padahal kan kita sudah jelas zakat adalah kewajiban infaq itukan adalah kesadaran jadi zakat itu kewajiban ,infaq itu kesadaran ,sodakoh itu permintaan ,zakat yang minta itu allah yang minta yang menguasai alam ,kalo infaq itu kesadaran ,sodakoh itu yang minta masyarakat ,semua bermuara seperti itu ,

Ini ada dua tugas berat buat kasi penyelenggara syariah yang pertama, bagaimana memberikan pemahaman ,memberikan kesadaran pada ASN kepada masing-masing ,ini supaya ada kesadaran untuk mau melaksanakan ini ,yang ke 2 masalah wakaf yaitu sebagaimana kanwil bersama yaitu berarti masalah wakaf ,wakaf ini juga perlu pendataan secara baik ,karna banyak sekarang tanah-tanah wakaf yang berubah status teriring dengan pembangunan di Jakarta itu luar biasa ,ini saya minta untuk masing-masing kota untuk PKWK coba buat PKWK ,wakaf itu ada dititik mana titik mana kita harus tahu kurang berapaukuran berapa agar ini jadi pemehaman bersama, ini yang perlu diatur karena peta wakap itu penting sebagai kekuatan disamping punya peta wakap kita harus punya terobosan terobosan. Semongga dengan Zis itu ada  terobosan2 buat wakaf entah apa nati terobosanya jadi saya minta itu

Dan yang kelima atau yang terakhir kita memahami semua misi di kementerian agama diera saat  ini kita lebih dekat dengan masyarakat lebih melayani terkait dengan itu  sesuai tugas dan punsinya kita, maka takala zis dikelola harus tarsparan seacara baik dengan mobilsasi sisteim setoran secara online ini lebih baik untuk menghidar administrasi jadi nanti tinggal diformat aja. Tutup Kakanwil

Turut Hadir Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf H. Sholahi, Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat H. Nyak Dien Aceh dan dan para Seksi Penyelenggaraan Syariah Kankemenag Kota/ kabupaten.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor