Jakarta, (Humas Kemenag Jakarta Selatan) -- Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan melaksanakan rapat koordinasi terkait penyesuaian jabatan pelaksana sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 32 Tahun 2024 di aula lantai 3 kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan, Selasa (21/01/2025).
Rapat dibuka oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Syamsuddin. Dalam sambutannya Syamsuddin mengucapkan terima kasih kepada semua peserta yang hadir Syamsuddin menekankan pentingnya rapat ini untuk menyukseskan proses penyesuaian jabatan yang sedang berjalan. "Terima kasih kepada bapak ibu yang telah datang dalam rapat yang sangat penting ini," ujar Syamsuddin.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mengenai kebutuhan dan teknis pemetaan pegawai pelaksana yang disampaikan oleh Koordinator Pelaksana (Korpel) Kepegawaian, Ngatuwasno memaparkan bahwa setiap permintaan kebutuhan harus disesuaikan dengan dasar yang jelas. "Silakan untuk permintaan kebutuhan seideal mungkin, tapi harus ada dasarnya," ujar Ngatu.
Ia juga mengingatkan agar peta jabatan tidak hanya melihat individu, tetapi lebih kepada kebutuhan dan potensi mutasi serta rotasi. "Kunci kebutuhan dan idealnya seperti apa, lihat di peta jabatan. Harus sesuai dengan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Kita berharap bisa selesai hari ini agar langsung eksekusi," tambahnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis terkait data dan pengisian penyetaraan jabatan pelaksana yang disampaikan oleh Korpel Ortala dan Kub, Agus Suhendi. Dalam sesi ini, Agus mengingatkan pentingnya kesesuaian data diri, NIP, dan informasi lainnya dengan data yang tercatat di Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG), karena hal ini sangat dibutuhkan dalam pengajuan Surat Keputusan (SK) ke Kantor wilayah. "Data diri, NIP, dan lainnya harus sesuai dengan SIMPEG karena dibutuhkan untuk pengajuan SK ke Kanwil," jelas Agus.
Rapat berlanjut dengan sesi tanya jawab, di mana peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan klarifikasi mengenai proses penyetaraan jabatan. Sesi ini juga diikuti dengan pengisian formulir penyetaraan jabatan pelaksana sesuai dengan panduan yang telah disampaikan.
Rapat ini diikuti oleh sebanyak 46 peserta terdiri dari kepala TU Madrasah MIN, MTsN, MAN Kantor Urusan Agama (KUA) yng ada dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan.