Jakarta (Humas) - Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda Dyah Ernawati memimpin Rapat Implementasi PMA 32 Tahun 2021, Senin (10/01/2022).
Dalam arahannya, Dyah Ernawati menjelaskan bahwa Grand Design Pengembangan Kompetensi Pengelola Keuangan APBN merujuk pada dua factor yaitu internal dan eksternal.
“Faktor Internal merujuk pada peningkatan profesionalisme pengelola keuangan APBN dan perkembangan IT dalam pengelolaan keuangan APBN,” tutur Dyah Ernawati.
“Faktor Eksternal merujuk pada kebijakan manajemen ASN, arahan Presiden, keselarasan antara pengelola keuangan pusat dan daerah, serta tuntutan peningkatan kualitas pelayanan,” sambungnya.
Dyah juga menjelaskan bahwa apabila di Madrasah memiliki keterbatasan SDM maka PPK di Madrasah dapat dijabat oleh Kaur TU dan pelaksana yang memiliki sertifikat Barjas LKPP dan diusulkan menjadi pejabat fungsional serta mengikuti ujian untuk mendapatkan PNT (PPK Bersertifat Negara),
Sedangkan PPSPM di Madrasah, apabila tidak memiliki APK APBN atau PK APB maka dapat dirangkap oleh KPA (Kepala Madrasah).
Dyah berharap seluruh satker dapat segera mengimplementasikan PMA 32 Tahun 2021 dan menegaskan pihak Madrasah segera mengusulkan calon pejabat fungsional melalui link; http://bit.ly/JF-DKI-2022 sampai dengan tanggal 11 Januari 2022.
Hadir mendampingi Pembimas Hindu, Kabid Penmad, Penyuluh Agama Ahli Muda Penais, Analis Kebijakan Ahli Muda Subbag Ortala dan KUB, Analis Kepegawaian Ahli Muda Subbag Kepegawaian dan Hukum serta Pranata keuangan APBN penyelia, serta secara virtual Kabag TU.