Jakarta [inmasJP] – Kepala Kankemenag Kota Jakarta Pusat, H. Mukhobar memimpin pelaksanaan Rapat Evaluasi Zona Integritas, Rabu (07/11). Rapat ini dihadiri seluruh Tim Kerja Reformasi Birokrasi Kankemenag Kota Jakarta Pusat.
Sesuai Keputusan Kepala Kankemenag Kota Jakarta Pusat Nomor 2928/2018 tentang Pembentukan Tim Kerja Reformasi Birokrasi Kankemenag Kota Jakarta Pusat, memberi tugas dan kewenangan pada tim tersebut untuk melanjutkan Program Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kankemenag Kota Jakarta Pusat.
Dalam arahannya, H. Mukhobar meminta segenap pegawai mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kankemenag Kota Jakarta Pusat. “Perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik di segala lini,” harapnya. Untuk itu, diharapkan kinerja Tim Kerja RB dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah tindak korupsi.
Zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khusunya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) merupakan predikat yang diberikan pada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan system manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) merupakan predikat yang diberikan pada unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan system manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan ditambah dengan penguatan kualitas pelayanan publik.
Adapun tahapannya adalah Pencanangan ZI, Pembangunan ZI, Pengusulan/Penilaian oleh Tim Penilai Internal, Reviu oleh Tim Penilai Nasional, Penetapan WBK/WBBM, dan diakhiri dengan Pembinaan dan Pengawasan. /j15