Berita

PPL MAHASISWA UNIVERSITAS ISLAM AT THAHIRIYAH DI KUA KEMAYORAN

Jumat, 27 Oktober 2017
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

 

[inhumJP] – Kepala KUA Kecamatan Kemayoran, Drs. H. Sukana didampingi Penyuluh, Penghulu dan Pengawas menerima tanda mata dari Ketua PPL II Mahasiswa Prodi Al Ahwal Asy Syakhsiyyah Universitas Islam At Thahiriyah, Kamis (26/10). PPL (Program Pengalaman Lapangan) merupakan upaya pihak Kampus mengintegrasikan teori dan praktik serta menjadi wahana penerapan ilmu dan pengetahuan bagi mahasiswa.

 

Peluang karir para lulusannya seperti menjadi Panitera, Pegawai Pencatat Nikah (PPN), Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Pegawai pada Kementerian Agama atau Kementerian Hukum dan HAM, Anggota KPU dan lain-lain. “Lulusan prodi Al Ahwal Asy Syakhsiyyah kian dibutuhkan, maka unjuk prestasilah,” pesan Drs. H. Sukana. Tren ini seiring dengan perkembangan penerapan Syariah dalam kehidupan bermasyarakat.  

 

Studi tentang Al Ahwal Asy Syakhsiyyah telah diatur dalam Inpres No.1/1991 dan KMA No.154/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Ahwal artinya keadaan, Asy Syakhsiyyah artinya pribadi atau perseorangan. Singkatnya Al Ahwal Asy Syakhsiyyah adalah hukum yang menyangkut masalah keluarga dan peradilan Islam seperti hukum perkawinan, perceraian, warisan, wasiat dan ahliyyah (cakap tidaknya melakukan tindakan hukum).

 

Prodi dengan izin operasional No.DP/I/PTA/382/851 Tahun 1969 dari Direktorat Perti Kemendikbud dan terakreditasi B sejak 2014 ini berfokus mempelajari hukum perdata Islam. Fakultas Agama Islam Universitas Islam At Thahiriyah, selain memiliki prodi ini juga memiliki Program Studi Bahasa dan Sastra Arab (terakreditasi B), Komunikasi dan Penyiaran (terakreditasi B), dan Pendidikan Agama Islam (terakreditasi A).

 

Ahli Hukum Mesir, Muhammad Qudri Pasya di abad ke-19 mengawali kodifikasi dalam buku Al Ahwal Asy Syar’iyyah fi Al Ahwal Asy Syakhsiyyah. Penerapannya di berbagai negara Arab pun berbeda-beda. Contohnya, di Mesir dan sebagian negara-negara Arab menganggap Hibah berada di luar kajian, sementara di negara Arab lain, berpendapat sebaliknya. [j15] 

  • Tags:  

Terkait