Jakarta (Humas) --- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengadakan Penyuluhan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun Anggaran 2022 di 3 Pondok Pesantren wilayah DKI Jakarta.
“Terima kasih pada Kejati DKI Jakarta yang telah bersedia untuk memberikan pengetahuan dan wawasan pada Santri Pondok Pesantren,” ujar Kakanwil DKI Jakarta, Cecep Khairul Anwar dihadapan Pengurus Minhajurrosyidin dan 300 santri. Kamis (28/07).
Kakanwil juga meminta agar seluruh santri untuk mengikuti, menyimak dan menghayati ilmu yang akan diberikan, sehingga usai lulus dari Pondok Pesantren akan merasakan pentingnya hukum positif.
“Bagaimana kita dapat hidup disiplin di pesantren, keluarga, negara dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Sedangkan Pimpinan Pondok Pesantren Minhajurrosyidiin, KH. Muh Asy’ari Akbar mengungkapkan bahwa, kegiatan ini merupakan kepedulian negara pada semua warganya untuk tercipta tatanan kehidupan yang baik dan damai.
“Hari ini kita akan diberikan penjelasan terkait hukum positif negara yang berlaku,” ungkapnya.
“Dan santri – santriwati dapat mengetahui dan mengerti terkait hukum, juga hak dan kewajibannya,” tambahnya.
Menurut Asisten Intelejen, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mempunyai program terkait penyuluhan dan penerangan hukum, dimana diserahkan kepada seluruh jajaran kejaksaan, khususnya bidang Intelejen.
“Program ini untuk memberikan pemahakan kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai pemahaman hukum positif di Indonesia,” jelas Bahrudin.
“Mudah – mudahan dengan adanya penyuluhan hukum bagi santri – santriwati dapat membantu dan memberikan pemahaman terkait hukum positif di Indonesia,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Pondok Pesantren (Ponpes) yang menerima penyuluhan hukum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta adalah; Ponpes Khatamun Nabiyyin, Jakarta Timur, Ponpes Ar Rofi'i, Jakarta Selatan dan Ponpes Minhajurrosyidin, Jakarta Timur.