Berita

Pergub Nomor 185/2017 Upaya Memberikan Informasi Kesehatan Calon Pengantin

Kamis, 15 Februari 2018
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta [inmasJP] – Penghulu KUA Kecamatan Tanah Abang, H. Dahlan Rahayan memberikan arahan kepada 22 pasang calon pengantin pada Kursus Calon Pengantin, Selasa (12/02) di Aula KUA Kecamatan Tanah Abang. Ia menyampaikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi biaya atau pungutan selain yang tertera pada spanduk informasi.

 

“Kemenag telah menetapkan biaya nikah di KUA itu gratis,” jelasnya. Hal ini sesuai PP Nomor 48/2014 tentang Perubahan atas PP Nomor 47/2004 tentang Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Agama.

 

Hal ini disampaikan guna menyikapi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 185/2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Dalam aturan itu, mewajibkan seluruh calon pengantin memiliki sertifikat sehat dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan.

 

Mengutip Kepala Dinas Kesehatan DKI, Koesmedi yang menyampaikan bahwa seluruh calon pengantin harus menjalani pemeriksanaan laboratorium di puskesmas terdekat. Masyarakat diminta tak perlu khawatir soal biaya sebab pemeriksaan dilakukan secara cuma-cuma.

 

Apabila calon pengantin yang berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dinyatakan tidak sehat atau memerlukan penata-laksanaan lanjutan dari segi medis kesehatan, akan diberikan surat rujukan untuk melanjutkan proses pengobatan dan dianjurkan berobat sampai sehat. “Kecuali memiliki penyakit keturunan seperti homfolia, thalasemia atau yang berkaitan dengan darah, maka biaya laboratoriumnya agak mahal,” jelasnya.

 

 

Pemeriksaaan kesehatan tersebut harus dilakukan paling lambat satu bulan sebelum tanggal perkawinan ataupun pencatatan pernikahan. Sertifikat sehat terbit seminggu usai pemeriksaan laboratorium. Bila kelak ditemukan penyakit, calon pengantin akan diberikan penyuluhan lebih lanjut.  /j15   

  • Tags:  

Terkait