Berita

Percepatan Ruislagh Tanah Wakaf di Jakarta Timur: Kemenag Gelar Rapat Koordinasi

blog

Jakarta, (Humas Kankemenag Jakarta Timur) – Penyelenggara Zakat dan Wakaf menggelar Rapat Koordinasi percepatan penanganan ruislagh tanah wakaf yang terdampak proyek strategis nasional. Acara ini berlangsung pada Kamis (6/03/2025) di Hotel Fave, Cililitan, Jakarta Timur, dan dihadiri oleh para nazhir serta operator SIWAK di wilayah Jakarta Timur. Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur, Zulkarnain.

 

Dalam sambutannya, Zulkarnain menegaskan pentingnya wakaf tanah bagi kepentingan umat. Menurutnya, wakaf merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan karena memberikan manfaat jangka panjang serta pahala yang terus mengalir bagi pemberinya.

 

“Selama tanah itu diberikan untuk kepentingan umat, maka pahalanya akan terus mengalir,” ujar Zulkarnain.

 

Zulkarnain juga menyoroti pentingnya percepatan proses ruislagh tanah wakaf yang terdampak pembangunan nasional, seperti pelebaran jalan dan proyek pembangunan Jalan Tol Becakayu. Ia berharap koordinasi yang erat antara Kementerian PUPR, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak terkait lainnya dapat mempercepat penyelesaian dokumen ruislagh.

 

Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Nasrullah Jamaluddin, mengungkapkan bahwa di Jakarta Timur terdapat empat masjid dan musholla yang terdampak proyek pembangunan nasional. Tempat ibadah tersebut antara lain: Musholla Miftahul Jannah di Cipinang Besar Utara, Musholla Al Djihad di Cipinang Melayu, Masjid Jami Al Bahri di Cipinang Cempedak, Masjid Jami Asy Syakirin di Cipinang Muara.

 

Nasrullah menjelaskan bahwa keempat tempat ibadah tersebut masih dalam tahap penyelesaian dokumen ruislagh, sementara pembangunan kembali di lahan pengganti belum dilakukan.

 

Kepala Urusan PUPR, Harsono, menjelaskan bahwa proses penggantian harta benda wakaf melalui beberapa tahapan, yaitu; Pertama, Pengurusan izin ruislagh dari Kementerian Agama RI. Kedua, Penentuan tanah pengganti. Ketiga, Pembangunan kembali masjid atau musholla. Keempat, Sertifikasi tanah wakaf di akhir proses.

 

Menurut Harsono, hingga saat ini, penggantian tanah wakaf untuk empat tempat ibadah tersebut telah terlaksana. Namun, proses pembangunan kembali masih dalam tahap persiapan, salah satunya Masjid Jami Al Bahri yang masih menunggu pencairan dana dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

“Proses pencairan dan pembangunan memiliki mekanisme yang berbeda, sehingga kami masih menunggu penyelesaian internal. Setelah itu, pencairan dana bisa segera dilakukan. Kami berharap semua pihak dapat bersabar,” jelas Harsono.

 

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh proses ruislagh dapat segera terselesaikan, sehingga masjid dan musholla yang terdampak dapat kembali berfungsi sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan bagi masyarakat sekitar.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor