Berita

Penyuluh Agama Cilincing Serahkan Sertifikat Halal Kepada UMKM Madrasah

blog

Jakarta [Humas Kankemenag Jakarta Utara] --- Dalam rangka menyukseskan program pemerintah terkait jaminan produk halal sesuai PP No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 42 Tahun 2024, Penyuluh Agama Islam Kec. Cilincing serahkan sertifikat halal kepada 8 kantin di MTsN 15 Jakarta pada Rabu, [18/5/2025].

 

"Alhamdulillah, 8 kantin sekitar MTsN 15 sudah bersertifikat halal," ujar Rustini, Penyuluh Agama/Koordinator Sadar Halal di wilayah Cilincing kepada tim Humas.

 

Rustini mengaku hingga saat ini sudah puluhan kantin di wilayah sekitar madrasah sudah mengantongi sertifikat halal. Nantinya, warga madrasah tidak perlu lagi merasa khawatir akan higienitas dan kehalalan produk makanan atau minuman yang dijajakan oleh pedagang.

 

Dia memastikan kantin-kantin di sekitar madrasah di wilayah Cilincing sudah terjamin kehalalan makanannya antara lain, kantin di MIS Al-Anwariyah, MI dan  MTs Al-Wathoniyah 43, MI Al-Wathoniyah 1, MAN 5, MIN 20, MIN 22, SDN 02 Pitung, MTsN 5, Yaspin (MI Imadunnajah), dan MTsN 15 Jakarta Utara.

 

"Ini adalah gerakan sadar halal di madrasah/sekolah yang kami lakukan secara masif kepada penjual makanan dan minuman," imbuh Rustini.

 

Beberapa tahapan yang dilakukan oleh para Penyuluh Agama terkait jaminan produk halal kepada UMKM ini seperti disebut olehnya adalah dengan terlebih dahulu memberikan sosialisasi produk halal kepada pihak madrasah. Dengan begitu Rustini dan kawan-kawan bisa dengan leluasa memberikan penjelasan kepada para pelaku usaha.

 

Tahapan selanjutnya, tim jaminan sadar halal akan segera memproses pembuatan sertifikat yang diawali dengan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha). Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial/operasional dengan lebih mudah melalui sistem OSS (Online Single Submission), hingga sampai pada proses pengajuan sertifikat.

 

"Sesudah itu kita tinggal menunggu persetujuan pengajuan yaitu self declare [pernyataan status halal produk UMK oleh pelaku usaha itu sendiri]. Untuk 1 pelaku usaha maksimal 10 menu," pungkas Rustini.

 

Rustini berharap agar seluruh UMKM khususnya di wilayah Cilincing bisa aware dengan giat sadar produk halal ini agar warga masyarakat bisa menikmati makanan/minuman dengan jaminan halal dari pemerintah.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor