Berita

Penyederhanaan Kepemilikan Buku Nikah Melalui Kartu Nikah Elektronik

blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta [inmasJP] – Kepala Kankemenag Kota Jakarta Pusat, H. Mukhobar memberikan printercard kepada Kepala KUA Tanah Abang, H. Pahlawan Jurangga, Senin (29/10). Ia menyerahkan printercard dan tintanya kepada Kepala KUA di lingkungan Kankemenag Kota Jakarta Pusat dengan disaksikan Kasubbag Tata Usaha, H. Suyadi dan Kasi Bimas Islam, H. Ahmad Ikhsan.

 

Pengadaan printercard dan tintanya ini bersumber dari anggaran Seksi Bimas Islam Kankemenag Kota Jakarta Pusat tahun anggaran 2018. Rencananya, printercard akan mulai digunakan untuk mencetak kartu perkawinan elektronik pada tahun 2019. Kartu ini tersurat dalam PMA No.19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan pasal 18 ayat (1) dan pelaksanaannya nanti akan dipertegas dengan KMA.

 

Kartu perkawinan elektronik ini merupakan penyederhanaan bentuk dari buku nikah. Kartu setipis ATM dan mudah dibawa saat bepergian ini akan dilengkapi dengan chip yang berisi identitas pemilik dan pasangannya. Kartu ini hanya dapat dimiliki pasangan yang tercatat menikah secara resmi oleh pemerintah.

 

Pembuatan kartu ini selaras dengan hasil rapat koordinasi Penguatan Fungsi Agama Dalam Pembangunan Nasional yang digelar Ditjen Bimas Islam Kemenag pada Agustus tahun lalu. Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin menyepakati penyederhanaan buku nikah dengan mewujudkan kartu perkawinan elektronik.

 

Hal ini didasari banyaknya buku nikah yang mengalami kerusakan ataupun pemalsuan. Kerusakan seringkali terjadi karena kelalaian pemiliknya seperti robek, terkena air atau terbakar, dan lain sebagainya. Sementara pemalsuan terjadi sebab alasan kepentingan pribadi, pernikahan dibawah umur, dan lain sebagainya.

 

  /j15

 

KUA penerima printercard

Terkait