Jakarta, (Humas Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur) — Dalam upaya penguatan pengelolaan wakaf di wilayah Jakarta Timur, Kepala Kantor Kemenag Kota Jakarta Timur, Zulkarnain menjadi narasumber dan menyampaikan materi tentang “Pengamanan Aset Wakaf” pada acara Pelantikan Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Administrasi Jakarta Timur dan Pembinaan Nazhir Dilingkungan Kota Jakarta Timur pada Selasa, (9/7/25).
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk dalam memperkuat peran nazhir dan pengelolaan berkelanjutan wakaf secara amanah dan profesional. Di ruang pola lantai 2 Kantor Walikota Jakarta Timur, Zulkarnain menegaskan wakaf tak hanya cerminan kesalehan spiritual seseorang saja, namun memiliki peran penting bagi kemaslahatan ekonomi umat.
“Salah satu yang mempunyai implementasi kecerdasan kesolehan individu kepada allah tapi berdampak pada ekonomi umat adalah wakaf.” tegas Zulkarnain.
Menjadi nazhir yang profesional dan amanah adalah sebuah kewajiban dan tanggung jawab karena nazhir telah dipilih oleh negara dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Lebih lanjut, Zulkarnain mengingatkan pentingnya pengelolaan wakaf yang aman dan sah secara hukum. Seluruh proses ikrar wakaf harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu para ketua KUA yang dilanjutkan dengan mengurus administrasi hingga diterbitkannya sertifikat tanah wakaf yang sah di mata hukum.
“Yang harus diamankan semua ikrar wakaf, harus di depan PPAIW yaitu kepala kua dan menyerahkan nazhir serta berkasnya ke BWI yang akan diteruskan ke BPN untuk mendapatkan sertifikat wakaf.” ucap Zulkarnain.
Zulkarnain berpesan pada para nazhir setelah ikrar wakaf dan terbitnya sertifikat wakaf, yang berkuasa penuh atas tanah wakaf adalah nazhir, maka penting untuk menunjuk nazhir yang amanah agar tanah wakaf dapat dioptimalkan dengan baik pengelolaannya.
“Tanah wakaf yang tidak produktif jadikan produktif. agar manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat.” tambah Zulkarnain.
Sebelumnya, Wakil Walikota Jakarta Timur, Kusmanto juga menyampaikan tanggung jawab nazhir yang meliputi administrasi dan yuridis. Mulai dari mendata aset wakaf, memahami regulasi, hingga memastikan seluruh pengelolaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Nazhir memiliki tanggung jawab administratif salah satunya mendata aset wakaf, dan punya tanggung jawab yuridis. para nazhir juga harus lebih memerhatikan regulasi.” ucap Kusmanto.
Selain itu, dalam kegiatan ini juga dilaksanakan pengukuhan pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang baru dengan masa jabatan 2025-2028. Salah satu yang dikukuhkan adalah Zulkarnain sebagai penanggung jawab. Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Walikota Jakarta Timur, Ketua BWI Provinsi DKI Jakarta, Ketua MUI Kota Jakarta Timur, Ketua DMI Kota Jakarta Timur, Ketua BWI Kota Jakarta Timur, para Camat, Kepala KUA, Ketua DMI Kecamatan, dan para nazhir Jakarta Timur.
Kegiatan ini menjadi langkah awal yang kuat dalam mengembangkan sinergi antara BWI, Kementerian Agama, dan para nazhir demi terwujudnya tata kelola wakaf yang profesional, amanan, dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat. (YU/AM)