Berita

Penghapusan Barang Rusak Berat di KUA-KUA Guna Menjaga Kesehatan Lingkungan

Selasa, 20 Februari 2018
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta [inmasJP] – Kepala Kankemenag Kota Jakarta Pusat, Drs. H. Wahyudin, M.Pd memberikan arahan kepada para pegawai di KUA Kecamatan Menteng, Senin (19/02). Tim Pembinaan KUA yang terdiri atas Kepala Kantor, Kepala Subbag Tata Usaha serta para Koordinator Pelaksana Urusan di Tata Usaha melakukan pembinaan administrasi ASN pada KUA Kecamatan.

 

H. Suharno, S.Pd.I selaku Korpel Urusan Umum mendapati banyak BMN yang sudah Rusak Berat namun berlum diinput dalam aplikasi sehingga tidak terdeteksi. Kategori Rusak Berat yang dimaksud adalah barang yang sudah tidak layak pakai dan sejatinya harus dihapuskan. BMN dimaksud antara lain Sepeda Motor, Komputer dan Printer serta Meja dan Kursi.

 

Sesuai PMK Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan BMN, barang Rusak Berat perlu diinventarisir lalu diajukan penghapusan. Penghapusan barang perlu dilakukan minimal setahun sekali untuk mengoptimalkan ruangan dan menjaga kesehatan lingkungan. Umumnya barang Rusak Berat ditumpuk di gudang dan mengundang hewan-hewan yang dapat menimbulkan penyakit.

 

Adapun input yang diterima dari pegawai KUA saat diskusi antara lain pengadaan ATK dan alat rumah tangga yang belum sesuai kebutuhan. Kondisinya saat ini, pengadaan tersebut masih dilaksanakan oleh Seksi Bimas Islam. “Input ini akan menjadi masukan saat rapat pembahasan anggaran 2019 nanti,” jelas H. Suyadi.

 

Terkait ketersediaan alat-alat kebersihan akan berdampak pada rendahnya kualitas kebersihan. Saat peninjauan, masih didapati dibeberapa ruangan dan kamar mandi ada sarang laba-laba, lumut dan sebagainya. Hal ini pun rupanya sudah sering disampaikan oleh tenaga kebersihan terkait ketersediaan alat-alat kebersihan kepada Kepala KUA, namun belum ada tindaklanjut yang signifikan.

 

 

Tujuan utama pembinaan KUA ini adalah untuk mewujudkan penatausahaan yang baik dan terencana. Untuk itu, perlu dibangun komunikasi, koordinasi dan konsultasi para pihak yang terkait sehingga bias terlaksana dengan baik dan sesuai peraturan. /j15

  • Tags:  

Terkait