Alhamdulillah,Koperasi Al Barokah MIN 20 Jakarta Utara telah disahkan pendiriannya dihadapan notaris yang telah diberi wewenang untuk mencatatkan dan menandatangani berkas akta koperasi oleh Dinas perindustrian,perdagangan,koperasi Usaha Kecil dan menengah Pemprov DKI Jakarta di gedung Serba guna PKKUKM Kamis (24/8/2023)
Dari 18 koperasi sekolah negeri yang mengajukan legalitas dan akta notaris koperasi,hanya MIN 20 Jakarta satu-satunya Madrasah yang diundang untuk penandatangan pada hari itu.Bahkan Gambar para pengurus koperasi MIN 20Jakarta masuk dalam berita dihttps://disppkukm.jakarta.go.id/berita/1135-penandatangan-akta-pendirian-koperasi
Kepala dinas koperasi Fajar mengucapkan selamat dan berterimakasih kepada para undangan yang telah datang dan berharap agar koperasi sekolah dapat mensejahterakan anggotanya "Kami adalah perwakilan pemerintah yang mendukung keputusan presiden tentang pendirian koperasi agar bermanfaat untuk membantu koperasi di sekolah negeri legal dan berbadan hukum.Semoga maju koperasinya dan Barakah anggotany."ungkapnya bersemangat.
Pencetus pertama pendirian koperasi al Barakah oleh Kepala Madrasah Subroto dengan ketua Hj.Erni Wijanarti.Dengan bermodal dari iuran anggota koperasi,Erni Wijanarti beserta anggota koperasi berhasil menjalankan usaha hingga menjadi besar dan sekarang Koperasi al Barakah mulai membawahi Usaha Kecil Menengah di sekitar lingkungan madrasah.
Erni mengungkapkan tidaklah mudah menjalankan usaha koperasi terutama pada masa covid 19."Koperasi al Barakah mengalami kerugian karena siswa/siswi belajar Jarak Jauh,sedangkan barang terutama makanan dan minuman banyak yang kadarluasa sehingga harus dibuang."ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu dan Siswa kembali bersekolah,maka koperasi Al Barakah kembali berusaha dan berhasil mengembangkan usahanya "alhamdulillah koperasi al Barakah sudah berkembang dengan pesat dan mulai bekerjasama dengab beberapa distrubutor diantaranya makanan,minuman,peralatan ATK ,perlengkapan sekolah dan kebutuhan siswa dan guru."ujarnya