Pulau Pramuka (Humas Kepulauan Seribu) -- Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, Achmad Mastur hadiri kegiatan Pembinaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS (BAZIS) Wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu Tahun 2024 yang di selenggarakan di Ruang Pola Kabupaten Kepulauan Seribu, Pulau Pramuka, pada Rabu. (11/12/2024).
Dalam mengawali acara, nampak hadir Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan untuk membuka acara sekaligus memberikan sambutan.
Dalam sambutannya, Muhammad Fadjar Churniawan mengatakan bahwa Zakat bukan hanya kewajiban agama.
"Zakat bukan hanya kewajiban agama, melainkan fondasi pembangunan sosial dan ekonomi yang berkeadilan," tutur Fadjar.
Menurut Fadjar, Zakat Infak dan Sedekah yang selama ini dihimpun dan disalurkan di wilayah Kepulauan Seribu telah dirasakan manfaatnya, khususnya terhadap masyarakat di Kepulauan Seribu.
“Kabupaten Kepulauan Seribu mendukung kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat Infak dan Sedekah di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, serta mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pengurus UPZ, yang telah berperan aktif dalam sama-sama membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Seribu,” pungkasnya.
Sementara itu Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, Achmad Mastur menyampaikan bahwa acara pembinaan ini dilaksanakan bertujuan untuk memperkuat peran UPZ Kepulauan Seribu.
"Pembinaan ini bertujuan meningkatkan kemampuan pengurus UPZ dalam mengelola zakat secara profesional dan transparan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui distribusi Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) yang tepat sasaran," tuturnya.
Lebih lanjut, Achmad Mastur mengatakan Kemenag memiliki peran strategis dalam pembinaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berafiliasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan BAZIS.
"Kemenag berperan dalam merumuskan kebijakan terkait pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang sesuai dengan syariat Islam serta hukum negara. Hal ini mencakup penyusunan regulasi terkait pengelolaan zakat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan penerbitan pedoman teknis dan fatwa-fatwa tentang pengumpulan dan distribusi zakat," Kata Achmad Mastur.
Ditambahkan Achmad Mastur bahwa banyak dampak positif dari peran Kemenag dalam pengelolaan dan pembinaan UPZ.
"Dengan keterlibatan Kemenag, UPZ dapat menjalankan fungsi pengelolaan zakat dengan lebih optimal, transparan, dan akuntabel. Hal ini mendukung pemberdayaan umat melalui pendistribusian zakat kepada mustahik secara efektif dan tepat sasaran," pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan, Plt. Bupati Kabupaten Kepulauan Seribu beserta jajaran, Plt. Koordinator Wilayah Baznas BAZIS Kepulauan Seribu beserta jajaran, Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, para tokoh agama dan tokoh masyarakat Kepulauan Seribu yang hadir.