Jakarta (Humas Kepulauan Seribu) -- Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, Nasruddin sampaikan tiga poin penting dalam Pembinaan Pegawai di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu yang di laksanakan secara luring bertempat di Kantor Perwakilan Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu dan secara daring melalui zoom meeting, pada Selasa, (14/01/2025).
Adapun tiga poin penting yang disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, Nasruddin yaitu.
Pertama, penjelasan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Nasruddin menjelaskan bahwa dirinya beserta jajaran siap dan berkomitmen untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 yang salah satu pasalnya membahas terkait larangan mengangkat pegawai Non ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN.
"Selaku pimpinan pada Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu saya berkomitmen untuk menjalankan amanat undang-undang ini dengan baik, terutama terkait larangan pengangkatan pegawai Non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Semua kebijakan yang kami ambil akan mengikuti aturan yang berlaku," ujar Nasruddin.
Ia menambahkan bahwa upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Kedua, penjelasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nasruddin mengatakan bahwa, PP ini mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS atau PPPK.
"PP ini bertujuan untuk memperkuat penegakan disiplin PNS dengan aturan yang lebih tegas, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan integritas aparatur negara," tuturnya.
Ditambahkan Nasruddin, dirinya berharap seluruh pegawai Kemenag selalu mematuhi aturan yang ada pada PP Nomor 94 tahun 2021 ini.
"Saya berharap dengan selalu mematuhi aturan yang ada pada PP Nomor 94 Tahun 2021, para PNS atau PPPK dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas. Hal ini juga penting untuk menjamin adanya akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan disiplin, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara terus meningkat," tegasnya.
Kemudian poin ketiga, Nasruddin menyampaikan penjelasan tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 tahun 2024 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi ASN pada Kementerian Agama.
Beliau menyampaikan bahwa PMA ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur jabatan pelaksana dengan kebutuhan organisasi, sejalan dengan reformasi birokrasi yang sedang dilakukan.
Untuk itu dirinya menghimbau kepada seluruh jajaran di bawahnya untuk segera menyusun dan menetapkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) Nomenklatur dan kelas jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama.
"Kami meminta seluruh Kepala satker di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu untuk segera menyusun dan menetapkan Nomenklatur Jabatan Pelaksana, serta melakukan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) dengan memperhatikan kebutuhan dan fungsi masing-masing unit kerja," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nasruddin berharap dengan adanya PMA ini, diharapkan struktur organisasi di Kementerian Agama menjadi lebih dinamis, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
"Dengan diterapkannya PMA Nomor 32 Tahun 2024 ini, saya berharap para ASN di lingkungan Kementerian Agama dapat menjalankan tugas dengan lebih efektif dan profesional, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal dan berkualitas," harapnya.
Turut hadir dalam pembinaan pegawai, Kasubbag TU, Para Kasi, para Kepala Madrasah Negeri, para Kepala KUA Kecamatan, para Penyuluh Agama Islam, para pegawai serta para guru di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu.