Jakarta [inmasJP] – Kepala Kankemenag Kota Jakarta Pusat, H. Mukhobar memberikan pengarahan kepada peserta Diklat Teknis Substantif Penyuluh Agama Islam Non PNS Angkatan I di aula Kankemenag Kota Jakarta Pusat, Selasa (19/02).
Diklat yang diikuti 40 orang PAH (Penyuluh Agama Honorer) ini diselenggarakan Balai Diklat Keagamaan Jakarta. Diklat ini dilaksanakan mulai Senin hingga Sabtu, bertujuan untuk meningkatkan kompetensi PAH terkait tugas-tugas kepenyuluhan agar mereka dapat menjalankan tugas sesuai standar prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kekuatan PAH ada 64 orang, mohon agar sisanya bisa mengikuti diklat seperti ini,” harap H. Mukhobar. Kankemenag Kota Jakarta Pusat yang terdiri atas 8 kecamatan memiliki 17 Penyuluh Agama Islam Fungsional dan 64 Penyuluh Agama Islam Honorer.
“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut guna memberikan wawasan kepada para penyuluh,” jelasnya. Para penyuluh di lingkungan Kankemenag Kota Jakarta Pusat diharapkan bisa memahami peran dan fungsinya lanjut mantan Kepala KUA ini.
Fungsi penyuluh antara lain memberikan informasi dan mengedukasi, konsultasi, dan advokasi. Fungsi informasi dan edukasi dicontohkan oleh H. Mukhobar agar penyuluh mampu menjelaskan tentang undang-undang dan pokok-pokok ajaran Islam.
Fungsi konsultasi maksudnya adalah memberikan pandangan positif kepada umat akan ajaran-ajaran Islam contohnya perkawinan. Saat ini, tingkat perceraian amat tinggi dan didominasi gugat cerai yang umumnya disebabkan masalah ekonomi, media sosial dll.
Sedangkan Fungsi advokasi maksudnya mengarahkan perilaku umat pada jalan yang diridhoi Allah dan Rosul-Nya. Seiring kemajuan zaman, pergaulan bebas antara pria dan wanita serta maraknya perilaku menyimpang seperti LGBT perlu disikapi dengan tegas. /j15