Jakarta [inmasJP] – Kepala Subbag Tata Usaha, H. Suyadi memberikan arahan kepada para pegawai KUA Kecamatan Senen dalam acara Pembinaan ASN KUA, Rabu (21/02). Kepala KUA Kecamatan Senen, Anis Fuad turut hadir dan memberikan sambutan saat memulai acara tersebut.
Kebutuhan para ASN di KUA Kecamatan Senen adalah pengurusan hal kepegawaian, seperti kenaikan pangkat, pensiun dan sebagainya bebas dari biaya. “Pungutan pada eksternal sudah tidak ada, di internal seharusnya juga tidak terjadi,” harap Anis Fuad.
Hal ini disampaikan berdasarkan keluhan pegawai yang merasa dipersulit pengurusan hal kepegawaian. Sehingga pegawai ada yang enggan mengurus hal kenaikan pangkat sebab besaran biaya pengurusan berkas tidak sebanding dengan kenaikan gaji.
“Pungutan pemberkasan kepegawaian jika masih ada akan kita tindak,” tegas H. Suyadi menjawab hal tersebut. Saat ini, BKN telah menerapkan pelayanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) berbasis lesspaper. Di mana pengusulan dilakukan secara online. Hal ini guna memangkas biaya-biaya yang tidak perlu seperti fotokopi, transport, konsumsi dan sebagainya termasuk pungutan-pungutan tersebut.
Selain itu, telah dilakukan optimalisasi SPAK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) on-line sehingga dapat memperlancar pelayanan kepegawaian dan diharapkan tidak merugikan PNS bersangkutan. Tidak akan ada lagi ceritanya pegawai yang terlambat naik pangkat.
Sementara bagi PNS yang menjelang pensiun, BKN telah menerapkan PPO (Penerapan Pensiun Otomatis. Hal ini guna mengeliminir kelebihan masa kerja akibat terlambatnya pengurusan berkas pension. Seluruh instansi diharuskan sudah melaksanakan proses KPO dan PPO ini di mulai sejak periode 1 April 2018 hingga seterusnya.
Dengan sistem ini, diharapkan setiap PNS dapat mengajukan status kepegawaiannya secara digital. Sebagai contoh, PNS yang memerlukan tanda tangan atasannya namun atasannya sedang keluar kantor maka dapat memanfaatkan electronic signature yang sudah jelas keabsahannya dan telah telah diatur di dalam UU ITE. /j15