Jakarta (Kemenag)---Kementerian Agama berhasil memperoleh predikat “Menuju Informatif” dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia. Predikat ini disampaikan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang digelar secara virtual oleh KIP, Selasa (26/10/2021).
Penilaian ini menurut Ketua KIP Gede Narayana didasarkan pada monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dalam kurun waktu Januari – Desember 2020. Proses monitoring dan evaluasinya dilakukan tahun 2021.
Sekjen Kemenag Nizar mengapresiasi progres keterbukaan informasi di Kementerian Agama. Menurutnya, hasil monitoring KIP menunjukkan bahwa Kemenag berhasil meningkatkan keterbukaan informasi publik satu level lebih tinggi dari sebelumnya yang hanya memperoleh predikat “Cukup Informatif”.
“Ini sekaligus mengindikasikan bahwa Kemenag semakin terbuka dan informatif dalam pengelolaan informasi publik,” tegasnya.
Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin yang hadir dalam penganugerahan tersebut menyampaikan Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, dituntut untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi di antaranya adalah prinsip keterbukaan informasi.
“Ini Sebagai perwujudan nyata untuk membangun pemerintahan yang terbuka, akuntabel dan partisipatif dan inovatif,” tutur Wapres KH. Ma’ruf Amin.
Ia juga menyampaikan, Indonesia menjadi inisiator berdirinya open government partnership (OGP). “Sebagai anggota OGP bersama organisasi masyarakat sipil, Indonesia dapat menentukan langkah-langkah yang tepat dalam mendorong akses informasi yang luas terhadap kegiatan badan-badan publik yang dimiliki negara,” imbuh Wapres.
Karenanya, ke depan Wapres mengimbau seluruh lembaga publik untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi. “Manfaatkan teknologi yang berkembang, untuk memperluas akses informasi kepada publik,” ungkap Wapres.
Dalam acara yang sama, salah satu satuan kerja (satker) Kemenag yakni Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo juga berhasil meraih anugerah Badan Publik dengan predikat “Informatif”.
Humas