Berita

Mudzakaroh Fikih Jadi Wadah Penguatan Kapasitas Penyuluh Agama Kepulauan Seribu

Senin, 3 November 2025
Dibaca 67 kali
blog

Pulau Tidung, Jakarta (Humas Kepulauan Seribu) -- Penyuluh Agama Islam ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu yang bertugas pada KUA Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan melaksanakan Mudzakaroh Fikih dan Ngaji Kitab Fathul Qarib secara daring melalui Google Meet pada Senin (03/11/2025).

 

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Kepenyuluhan Agama Islam di KUA Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan yang bertujuan meningkatkan kompetensi dan pemahaman keilmuan para penyuluh agama. Kegiatan ini diinisiasi oleh para penyuluh agama sebagai upaya memperdalam materi fikih dan memperkuat kapasitas keilmuan.

 

Salah satu penyuluh menjelaskan bahwa Mudzakaroh ini menjadi wadah belajar bersama untuk memperkaya pemahaman fikih, sekaligus ajang silaturahmi dan berbagi pengalaman antarpeserta. Kegiatan tersebut menghadirkan pemateri dari internal KUA Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan yang membahas pengantar kitab Fathul Qarib, sarana bersuci, serta macam-macam air.

 

Dalam pemaparan materinya dijelaskan bahwa Fathul Qarib al-Mujib merupakan kitab fikih bermazhab Syafi’i yang banyak dijadikan rujukan dasar di pesantren. Kitab ini merupakan syarah dari Matan At-Taqrib karya Abu Syuja’ dan disusun oleh Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazzi. Isinya membahas fikih secara sistematis, ringkas, dan mudah dipahami, sehingga cocok digunakan untuk memperkuat dasar-dasar ilmu fikih bagi santri maupun penyuluh.

 

Pada bagian materi tentang thaharah (bersuci), pemateri menerangkan bahwa bersuci dalam Islam memiliki kedudukan penting karena menjadi syarat sah ibadah utama seperti salat dan thawaf. Bersuci bukan hanya kebersihan lahiriah, tetapi juga penyucian diri secara spiritual, sebab kebersihan merupakan bagian dari keimanan.

 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa air merupakan sarana utama dalam bersuci karena bersifat suci dan mensucikan. Namun, jika air tidak tersedia atau tidak dapat digunakan, Islam memberikan kemudahan berupa tayammum dengan tanah atau debu yang suci, sesuai prinsip syariat yang memudahkan dan tidak memberatkan umat.

 

Dalam penjelasannya, pemateri juga menguraikan pembagian air dalam fikih, yaitu air thahur (suci dan mensucikan), air thahir (suci tetapi tidak mensucikan), air mutanajjis (air yang terkena najis), dan air musta’mal (air bekas wudhu atau mandi wajib). Pemahaman tentang jenis air ini dianggap penting agar ibadah yang dilakukan sah dan sesuai tuntunan syariat.

 

Kegiatan yang digelar secara daring ini disesuaikan dengan kondisi geografis Kepulauan Seribu yang terpisah oleh lautan. Melalui kegiatan Mudzakaroh Fikih dan Ngaji Kitab Fathul Qarib ini, diharapkan para penyuluh agama dapat terus meningkatkan kompetensi, memperdalam pemahaman terhadap hukum Islam, serta menyampaikan ajaran agama kepada masyarakat dengan pendekatan moderat, mudah dipahami, dan relevan dengan kehidupan sehari-hari.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor