Berita

Mewujudkan KUA Yang Berintegritas dan Terbebas dari Gratifikasi

blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta [inmasJP] – Kepala KUA Senen, H. Hasiqin menyambut peserta Studi Komparasi Agen Perubahan, Kamis (29/11). Beliau didampingi Penghulu, Penyuluh Agama Islam, dan Pelaksana KUA Senen siap mewujudkan Pembangunan Zona Integritas.

 

“Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas merupakan keniscayaan dari terwujudnya WBK dan WBBM,” jelas H. Hasiqin. Tampak poster “Selamat Datang di Zona Integritas KUA” terpampang di pintu masuk KUA Senen yang menjelaskan tarif biaya pelayanan.

 

Hal ini adalah upaya Kepala KUA Senen dan jajarannya menuju layanan bebas pungli dan gratifikasi. Seluruh layanan di KUA Senen gratis alias tidak dipungut biaya kecuali telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas PP Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis PNBP pada Kemenag. Tujuan terbitnya aturan ini adalah 1) semangat menjadikan KUA yang berintegritas dan terbebas dari gratifikasi, 2) memperjelas alur keuangan yang dibayarkan masyarakat, dan 3) mengakomodir penghargaan kepada para penghulu yang melakukan pencatatan perkawinan.

 

Penggunaan PNBP NR secara lebih rinci dijelaskan dalam PMA Nomor 24 Tahun 2014 tentangPengelolaan PNBP atas Biaya NR. Dalam aturan ini dijelaskan pos penggunaan anggaran PNBP NR, yaitu Penghulu, P3N, Pengelola PNBP, Bimbingan Perkawinan, dan Supervisi Administrasi NR oleh Seksi Bimas Islam Kankemenag Kab/Kota.

 

Dalam BAB III Pasal 6 ayat (1) PMA itu para calon pengantin wajib menyetorkan biaya nikah atau rujuk ke Rekening Bendahara Penerimaan sebesar Rp.600.000,- pada Bank atas nama Bendahara Penerimaan PNBP Kemenag Pusat.

 

“Sudah tidak ada arus uang biaya NR melalui Bendahara Pembantu di KUA,” jelasnya. Hal ini diharapkan dapat menghapus stigma negatif KUA di masyarakat.  /j15

 

Studi Komparasi di KUA Senen

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor