Berita
Sosialisasi PIPK

Meningkatkan Akuntabilitas Keuangan, Kanwil Kemenag DKI Jakarta Adakan Sosialisasi PIPK

Rabu, 19 November 2025
Dibaca 162 kali
blog

Jakarta (Humas Kemenag DKI) --- Tim Kerja Fungsi Keuangan dan BMN Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) untuk memperkuat akuntabilitas dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan negara.

 

Dalam pengarahannya, Arasy selaku Ketua Tim Kerja Fungsi Keuangan dan BMN, menekankan bahwa PIPK merupakan alat penting untuk menjamin keandalan laporan keuangan serta mencegah penyimpangan, seperti manipulasi anggaran.

 

“PIPK ini setiap tahun harus dilaksanakan di seluruh entitas keuangan. Tujuannya adalah memberikan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan andal dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” jelasnya dihadapan pengelola keuangan satker di Kanwil, KanKemenag Kota/Kab dan Madrasah Negeri, Rabu (19/11).

 

Arasy juga mengakui bahwa pelaksanaan PIPK tahun ini mengalami keterlambatan akibat proses pembaruan aplikasi di tingkat pusat. Meski demikian, ia mengingatkan semua satuan kerja untuk segera mengunggah dokumen pendukung, termasuk SK manajemen dan SK tim penilai.

 

Lanjutnya, Ia menyoroti pentingnya pengendalian berlapis dalam tata kelola keuangan, yang mencakup peran berbagai pejabat dalam fungsi kontrol. Beberapa temuan berulang dari auditor, antara lain ketidaksesuaian penggunaan daftar pengeluaran untuk perjalanan dinas, pemecahan paket pengadaan, dan kesalahan penentuan akun belanja barang dan modal, menjadi perhatian serius bagi pengelola keuangan.

 

“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melihat kita ini bukan lagi dalam kategori sampel, tapi sudah menjadi member karena setiap tahun diaudit. Maka mitigasi temuan berulang harus kita perhatikan serius,” tegas Arasy.

 

Menurutnya, Penilaian PIPK tahun ini difokuskan pada empat akun penting, yaitu akun bendahara pengeluaran, persediaan, peralatan dan mesin, serta belanja pegawai pada satker Kabupaten/Kota. Satuan kerja yang wajib melakukan penilaian tabel PIPK tahun 2024 meliputi Kanwil Kemenag DKI Jakarta, KanKemenag Kab/Kota, dan beberapa MAN di Jakarta.

 

Ketua Timker Fungsi Keuangan dan BMN mengharapkan seluruh pengelola keuangan dapat meningkatkan disiplin dalam penyusunan laporan untuk mencegah temuan berulang auditor. “Kami harap PIPK tahun ini dapat selesai di bulan Desember, karena Januari kemungkinan auditor sudah masuk melakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor