Berita

Kemenag Jakarta Timur Serahkan Sertifikat Halal, Dorong UMKM Tingkatkan Kepercayaan Konsumen

Rabu, 12 Agustus 2026
Dibaca 7 kali
blog

Jakarta (Humas Kankemenag Kota Jakarta Timur) — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jakarta Timur melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku usaha sebagai bagian dari pendampingan dan pembinaan dalam pemenuhan kewajiban sertifikasi halal.

 

Penyerahan sertifikat halal berlangsung di Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kota Jakarta Timur, Rabu (12/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Kepala Seksi Bimas Islam Hamdi Masyhuri, Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Diannisa Chandra Agustina dan Tikha Reskiani Fauziah, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Rodiyah, staf Bimas Islam Suhirman, serta pelaku usaha.

 

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian pendampingan yang sebelumnya diawali dengan layanan konsultasi dan registrasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Kantor Kemenag Kota Jakarta Timur. Melalui layanan tersebut, pelaku usaha mendapatkan edukasi mengenai tahapan, persyaratan, serta proses pengajuan sertifikasi halal.

 

Setelah seluruh tahapan sertifikasi selesai, sertifikat halal diterbitkan pada 11 Agustus 2026 dan diserahkan kepada pelaku usaha sehari kemudian oleh Plt. Kepala Seksi Bimas Islam Hamdi Masyhuri, didampingi Pengawas JPH, P3H, dan staf Bimas Islam.

 

Hamdi mengapresiasi kesadaran pelaku usaha yang telah berupaya memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah bagi produk dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

 

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pelaku usaha yang telah memiliki kesadaran untuk mendaftarkan sertifikasi halal sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan pemerintah. Dengan terbitnya sertifikat halal, kami berharap dapat memberikan nilai tambah pada produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta mendorong peningkatan penjualan,” ujar Hamdi.

 

Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak berhenti setelah memperoleh sertifikat halal. Komitmen terhadap kehalalan dan ketayyiban produk perlu dijaga secara berkelanjutan, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, penyimpanan, hingga penyajian.

 

“Kami juga berharap pelaku usaha senantiasa menjaga komitmen untuk mempertahankan kehalalan dan ketayyiban produknya secara berkelanjutan,” lanjutnya.

 

Menurut Hamdi, konsistensi tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas produk agar tetap sesuai dengan ketentuan yang menjadi dasar penerbitan sertifikat halal. Dengan demikian, sertifikasi halal dapat memberikan jaminan yang lebih baik bagi konsumen sekaligus mendukung keberlanjutan usaha.

 

Ke depan, Pengawas Jaminan Produk Halal bersama Penyuluh Agama Islam akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha. Kemenag Kota Jakarta Timur juga akan memperkuat sosialisasi dan edukasi mengenai kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM di wilayah Jakarta Timur.

 

Kemenag Jakarta Timur berharap capaian sertifikasi halal tersebut dapat menjadi motivasi bagi pelaku usaha lainnya untuk segera memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem produk halal dan meningkatkan rasa aman serta kepercayaan masyarakat sebagai konsumen.

(Ea/Tik/Nis)

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor