Jakarta (Inmas) --- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Selasa (27/2) pagi ini.
"Selamat dan terimakasih. Semoga dengan adanya PTSP ini, membuat Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta dapat menjadi lebih dekat dengan masyarakat," ujar Menag, Selasa (27/2) sesaat setelah pengguntingan pita tanda peresmian layanan PTSP di Kantor Wilayah Provinsi Kemenag DKI Jakarta.
Turut hadir mendampingi Menag, Staf Khusus Hadi Rahman, Kepala Biro Humas Data dan Informasi Mastuki, dan Sesmen Khoirul Huda Basyir.
Dalam sambutannya, Menag yang juga hadir dalam rangka pembukaan Rapat Kerja Wilayah Kemenag DKI Jakarta tahun 2018 mengapresiasi keberadaan PTSP. “PTSP tidak hanya sebagai usaha meningkatkan pelayanan ke publik, tapi juga ke dalam ini usaha untuk menepis, menghilangkan hal-hal yang selama ini bisa menjadi fitnah untuk kita,” tutur Menag.
Lebih lanjut Menag menuturkan, PTSP dapat memangkas urusan administrasi birokrasi biasanya dilakukan dengan melalui beberapa meja sehingga memunculkan berbagai prasangka bahkan fitnah yang mengatakan bahwa pengurusan birokrasi menimbulkan banyak biaya. “Dengan adanya PTSP selain mempercepat dan mempermudah publik, sekaligus juga mewujudkan transparansi dan akuntabilitas,” imbuhnya.
Menag pun berharap, pengembangan keberadaan PTSP akan terus dilakukan. Inovasi dibutuhkan untuk dapat mewujudkan pelayanan yang dapat menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat. “Pada akhirnya nanti, aktivitas administrasi sudah harus berbasis elektronik,” tegas Menag.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Saiful Mujab, sekurangnya ada 10 layanan yang dapat dilayani pada loket PTSP, yaitu : Izin Belajar S1, Kenaikan Pangkat Reguler, Rekomendasi RPTKA, Permohonan Rohaniwan, Surat Masuk, Layanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Rekomendasi Izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, Rekomendasi Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh, Informasi Verifikasi dan Sertifikasi Arah Kiblat, Izin Pendirian Lembaga Amil Zakat.
“Dengan keberadaan PTSP, kami berharap dapat memberikan layanan publik yang unggul. Ini sesuai dengan amanat reformasi birokrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama,” tutur Saiful Mujab. /ilm