Jakarta (Humas MTsN 6 Jakarta) — Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh madrasah di Jakarta pada 1–2 September 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif menjaga keamanan serta keselamatan peserta didik dan guru tenaga kependidikan (GTK) menyusul situasi Ibu Kota yang kurang kondusif.
MTsN 6 Jakarta menjadi salah satu madrasah yang menerapkan arahan tersebut. Seluruh kegiatan belajar mengajar pada Selasa (2/9/2025) berlangsung secara daring melalui berbagai platform pembelajaran.
Kemenag DKI Jakarta berharap, melalui PJJ proses pendidikan tetap berjalan optimal meskipun siswa tidak hadir secara tatap muka. Madrasah juga diimbau untuk terus berkoordinasi dengan orang tua agar peserta didik dapat mengikuti pembelajaran dengan baik dari rumah.
Rosyanti, guru MTsN 6 Jakarta, menilai kebijakan ini efektif untuk kondisi saat ini.
“Pembelajaran jarak jauh sangatlah efektif mengingat kondisi kota Jakarta. Walaupun tidak tatap muka, anak-anak tetap menerima pembelajaran dengan antusias. Keselamatan siswa tetap menjadi prioritas kami, sehingga sistem PJJ menjadi solusi terbaik,” ujarnya.
Dengan penerapan PJJ ini, Kemenag DKI Jakarta menegaskan komitmennya menjaga kelancaran proses belajar sekaligus memastikan keamanan seluruh warga madrasah.