Jakarta (Humas) – Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Cecep Khairul Anwar menyayangkan adanya beberapa oknum yang melakukan konvoi kendaraan roda dua yang membawa tulisan 'Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah' yang terjadi di Cawang, Jakarta Timur, Senin (30/05/2022).
“Kami menyayangkan kejadian tersebut, sebab bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegas KaKanwil saat diwawancarai oleh Tim Humas.
“Dan ideologi khilafah yang selama ini diusung oleh HTI berpotensi mengancam kedaulatan politik negara,” lanjutnya.
Hal tersebut menjadi dasar bagi pemerintah membubarkan HTI, sesuai dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Ham RI Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
KaKanwil mengingatkan para penyuluh agama agar memberikan pencerahan terkait khilafah kepada masyarakat, karena sejatinya khilafah itu bertentangan dengan ideologi Pancasila.
“Penyuluh harus memberikan pemahaman pada masyarakat bahwa HTI di Indonesia terlarang bahkan di beberapa negara islam lainnya, salah satunya Arab Saudi,” pungkasnya.