Jakarta ( Kemenag)---Kemenag tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Penyelenggaraan Umrah. Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengundang Pengurus Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU) untuk ikut membahas draft RPMA tersebut.
“Sebagai regulator, tugas kita menyusun peraturan perundangan. Agar regulasinya lebih efektif, kita jalin komunikasi untuk menggali saran dan masukan, termasuk dari pihak asosiasi,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar, Senin (27/07).
Rapat awal pembahasan RPMA ini berlangsung di kantor Kementerian Agama, Jl Lapangan Banteng, Jakarta. Rapat diikuti perwakilan lima asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (Himpuh, Amphuri, Asphurindo, Kesthuri, dan Sapuhi) dan Forum SATHU. Hadir juga para pejabat Eselon II Ditjen PHU dan jajaran Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus.
“Ini momen penting untuk menerjemahkan UU Nomor 8 tahun 2019 ke dalam turunannya, yakni Peraturan Menteri Agama,” jelas Nizar.
"RPMA ini sekaligus akan merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)," lanjutnya.
Mewakili Forum SATHU, Asrul Aziz Taba dari Kesthuri mengapresiasi inisiatif Dirjen PHU melibatkan asosiasi dalam pembahasan RPMA. Dia berharap regulasi yang terbit bisa menjadi aturan bersama. “Kita berharap apa pun yang dihasilkan dari forum ini akan menjadi peraturan kita bersama dan dapat dijalankan bersama,” ujar Asrul.
Akreditasi PPIU
Salah satu isu yang muncul dalam pembahasan RPMA Umrah adalah terkait akreditasi PPIU. Asosiasi berharap proses akreditasi PPIU dikembalikan kewenangannya kepada Kemenag.
Berdasarkan PMA No. 8 Tahun 2018, sejak Januari 2020, kewenangan akreditasi diberikan kepada pihak ketiga. Untuk melaksanakan amanat tersebut, Ditjen PHU telah bekerjasama dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tahun 2018. Selanjutnya, KAN melakukan akreditasi terhadap para calon lembaga sertifikasi/akreditasi.
"Kami berharap kewenangan Akreditasi dikembalikan ke Kemenag. Pelaksanaan akreditasi oleh lembaga akreditasi yang ditunjuk dinilai memberatkan PPIU, terutama yang jemaahnya tidak banyak," tutur Sekjen Asphurindo M. Iqbal.
Hal senada disampaikan Sekjen Himpuh Anton Subekti. Dia berharap RPMA yang akan disusun nantinya tidak membelunggu dan membebani pelaku usaha. Apalagi, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tengah memasuki era digitalisasi yang mengaburkan batas-batas regional sehingga membutuhkan daya saing tinggi.
Dirjen PHU Nizar mempersilahkan agar substansi ini dibahas secara obyektif dalam rapat-rapat pembahasan RPMA. Keterlibatan asosiasi penting, tidak hanya dalam pembahasan regulasi, tapi juga dalam pembinaan dan pengawasan PPIU.
"Akan bagus kalau para asosiasi ikut terlibat dalam pembinaan dan pengawasan terhadap PPIU," tegasnya.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan bahwa pembahasan PMA ini merupakan salah satu amanat UU Nomor 8 Tahun 2019. Selain RPMA Umrah, pihaknya juga menargetkan pembahasan RPMA Haji Khusus karena tenggat waktu yg diamanatkan UU sudah semakin dekat.
Pertemuan ini, menurut Arfi, merupakan tindak lanjut dari tahap sebelumnya, yaitu penyiapan draft dan penyerapan aspirasi dari Kanwil Kemenag serta para PPIU. Rapat ini menghasilkan beberapa kesimpulan. Di antaranya, masing-masing asosiasi diminta menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas RPMA Umrah. “Kita juga akan membentuk tim kerja yang terdiri dari Kementerian Agama, Asosiasi PPIU, serta Kementerian/ Lembaga lainnya untuk membahas tentang RPMA secara intensif,” tutup Arfi.