Berita

Kemenag Kepulauan Seribu Laporkan Persiapan Haji 2025: 11 Jemaah Dipastikan Berangkat, 3 Tertunda

blog

Jakarta (Humas Kepulauan Seribu) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu, Nasruddin menyampaikan laporannya dalam kegiatan rapat koordinasi mitigasi permasalahan haji tahun 1446 H/2025 M tingkat Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta yang bertempat di Lt. 2 Ruang Fatahillah, pada Selasa, (11/03/2025).

 

Dalam laporannya, Nasruddin menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah haji pada Kantor Kementarian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu tahun 1446 H/2025 M, masih dilakukan bersama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara.

 

"Untuk tahun ini, pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah Kabupaten Kepulauan Seribu masih bergabung dengan Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara. Hal ini dikarenakan sistem pengelolaan dan koordinasi jemaah haji masih dalam tahap transisi," ujar Nasruddin.

 

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pada tahun 2026, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu akan mandiri dalam pelaksanaan ibadah haji.

 

"Insya Allah, pada tahun 2026 mendatang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu akan mengelola pelaksanaan ibadah haji secara terpisah dari Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara. Ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji asal Kepulauan Seribu," tambahnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Nasruddin juga melaporkan jumlah jemaah haji yang terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu tahun ini.

 

"Untuk tahun 1446 H/2025 M, jumlah jemaah haji yang terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu sebanyak 14 orang. Namun, karena beberapa kendala, tidak semua jemaah dapat berangkat tahun ini," jelasnya.

 

Ia kemudian merinci tiga kendala utama yang menyebabkan beberapa calon jemaah haji tidak dapat melunasi istitaah mereka:

 

Kendala pertama, adanya jemaah haji suami istri yang belum istitaah, di mana suaminya belum memenuhi persyaratan kesehatan dan finansial untuk berangkat.

 

"Terdapat jemaah haji pasangan suami istri yang seharusnya berangkat bersama, tetapi karena sang suami belum memenuhi syarat istitaah, keberangkatan mereka menjadi tertunda," ungkapnya.

 

Kendala kedua, adanya jemaah haji yang menunda keberangkatan karena kendala biaya untuk istitaah.

 

"Beberapa calon jemaah harus menunda keberangkatan karena belum dapat melunasi biaya yang dibutuhkan untuk memenuhi syarat istitaah. Hal ini tentunya menjadi perhatian bagi kami," tambahnya.

 

Kendala ketiga, calon jemaah haji yang telah meninggal dunia sebelum keberangkatan.

 

"Kami juga mencatat adanya calon jemaah yang telah meninggal dunia sebelum sempat berangkat haji. Ini menjadi bagian dari dinamika yang harus kami hadapi setiap tahunnya," jelasnya.

 

Dengan adanya tiga kendala tersebut, dari total 14 orang jemaah yang terdaftar, hanya 11 orang yang dipastikan berangkat haji tahun ini.

 

"Dengan berbagai pertimbangan, dari 14 orang yang terdaftar, hanya 11 orang yang dapat berangkat haji tahun ini. Sementara itu, kami juga memiliki dua orang jemaah cadangan yang siap menggantikan jika ada jemaah yang batal berangkat," tutupnya.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor