Berita

Kemenag Kepulauan Seribu Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Likuidasi Ditjen PHU

Senin, 15 September 2025
blog

Jakarta (Humas Kepulauan Seribu) -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu, Nasruddin didampingi Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Agus Husein, mengikuti zoom meeting rapat koordinasi persiapan likuidasi Ditjen PHU Kemenag. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Perwakilan Kemenag Kepulauan Seribu, Senin (15/09/2025).


Rapat tersebut diinisiasi oleh Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kemenag. Agenda utama membahas proses persiapan likuidasi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta menindaklanjuti rapat sebelumnya terkait likuidasi aset bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kementerian Haji dan Umrah.


Kepala Biro Keuangan dan BMN, Ahmad Hidayatullah, dalam arahannya menyampaikan bahwa proses likuidasi perlu segera dilakukan dengan adanya dasar hukum yang baru.


“Dengan telah disahkannya Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada tanggal 26 Agustus 2025, serta dilantiknya Menteri Haji dan Umrah pada 8 September 2025, maka satuan kerja perlu segera mempersiapkan langkah-langkah likuidasi secara sistematis,” jelasnya.


Lebih lanjut, Ahmad Hidayatullah menekankan pentingnya pencatatan dan pemeriksaan yang cermat terhadap BMN yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji. 


“Satker harus melakukan pendataan dengan teliti, agar jelas mana yang termasuk kategori BMN milik haji. Contohnya, pembangunan PLHUT yang berada di atas tanah milik Kementerian Agama, hal tersebut harus dicatat di aplikasi SIMAN. Jangan sampai ada kekeliruan yang dapat menimbulkan masalah dalam pengambilan keputusan di kemudian hari,” tegasnya.


Dalam rapat itu, Ahmad Hidayatullah juga menjelaskan hal-hal teknis yang harus dipersiapkan oleh satker dalam rangka proses likuidasi, yaitu:

 

1. Melakukan pendataan/identifikasi awal atas BMN yang tercatat di SAKTI Modul Aset milik Eselon I Ditjen PHU.


2. Memperhatikan kesesuaian data BMN pada Aplikasi SAKTI Modul Aset dan SIMAN.


3. Merapikan dokumen-dokumen kepemilikan BMN yang tercatat pada Eselon I Ditjen PHU.


4. Akselerasi penyelesaian kegiatan SBSN dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku, agar segera terselesaikan dan tidak menyisakan KDP (Konstruksi Dalam Pengerjaan).


5. Proses likuidasi menunggu instruksi lebih lanjut dari Biro Keuangan dan BMN Kementerian Agama serta melalui mekanisme alih status penggunaan BMN.


Untuk itu, ia berharap para satker agar segera melakukan langkah-langkah persiapan dengan penuh tanggung jawab.


“Saya minta setiap satker benar-benar fokus dan serius dalam proses ini. Jangan menunda pekerjaan, segera lakukan verifikasi data dan rapikan dokumen agar ketika proses likuidasi dimulai tidak ada kendala yang berarti,” pungkasnya.


Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, Nasruddin, yang mengikuti zoom meeting tersebut menyampaikan komitmennya dalam mendukung proses likuidasi yang tengah dipersiapkan.


“Kami di Kemenag Kepulauan Seribu siap mendukung dan menindaklanjuti arahan dari Biro Keuangan dan BMN. Prinsipnya, kami akan melakukan pencatatan dan penyesuaian data BMN secara teliti sesuai ketentuan, agar proses likuidasi ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Nasruddin.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor