Jakarta (Humas Kankemenag Jakarta Utara) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara, Mawardi Abdul Gani, memimpin rapat internal pada Kamis (20/11/2025) di ruang rapat kantor. Rapat tersebut dihadiri Kasubbag TU, PPK, Unit SDM, Keuangan, serta para Koordinator Pelaksana, membahas sejumlah isu strategis terkait penataan SDM dan pelayanan publik.
Dalam arahannya, Mawardi menyoroti tiga isu utama, yakni pengaturan tugas PPPK paruh waktu, penumpukan pegawai pada unit Penyelenggara Kristen, serta status dan penataan tenaga operasional seperti office boy (OB) dan satpam. Ia menekankan perlunya penataan ulang tugas bagi PPPK paruh waktu agar lebih efektif menjalankan peran barunya.
“Khusus bagi satpam yang lulus PPPK paruh waktu, agar diatur supaya mereka tidak lagi melaksanakan piket malam, sehingga kita dapat memantau kinerja mereka dengan lebih optimal,” ujar Mawardi.
Selain itu, Mawardi meminta bagian Perencana segera menyusun rancangan besaran gaji untuk PPPK paruh waktu, OB, dan satpam untuk kebutuhan anggaran satu tahun ke depan. Ia menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran operasional membuat opsi outsourcing belum memungkinkan untuk diterapkan.
“Penting adanya desain yang jelas terkait sistem penggajian para pegawai yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” terangnya.
Terkait penumpukan pegawai PPPK pada unit Penyelenggara Kristen, Mawardi menyampaikan solusi berdasarkan rekomendasi bagian Kepegawaian Kanwil Kemenag DKI Jakarta. Ia meminta unit terkait menerbitkan Surat Perintah Tugas agar pegawai PPPK dapat dialihkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Pendistribusian ini dilakukan untuk mendukung operasional KUA, seperti pengumpulan data umat dan layanan administrasi lainnya. Mekanisme absensi pegawai yang dialihkan juga akan dipindahkan ke KUA, sehingga beban kerja di Kantor Kemenag Kota dapat terurai.
“Targetnya, seluruh pegawai PPPK yang menumpuk ini sudah dapat mulai bekerja di KUA pada Januari 2026,” pungkas Mawardi.
Melalui rapat ini, Kankemenag Jakarta Utara menunjukkan komitmen untuk memperkuat tata kelola kepegawaian, meningkatkan efisiensi unit layanan, serta memastikan seluruh pegawai dapat berkontribusi optimal dalam pelayanan publik, sebagai bagian dari upaya Kementerian Agama dalam memberikan layanan yang semakin profesional dan berdampak bagi masyarakat.