Berita

Kanwil Kemenag Imbau Masjid di DKI Jakarta Miliki Sertifikat Verifikasi Arah Kiblat

Selasa, 17 April 2018
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (Inmas) --- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta imbau  masjid di wilayah DKI Jakarta miliki sertifikat verifikasi arah kiblat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan umat islam dalam melakukan ibadah. Untuk itu, Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) menyediakan layanan pengukuran arah kiblat bagi masjid-masjid di DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta Saiful Mujab usai membuka kegiatan Layanan Rukyatul Hilal dan Verifikasi Arah Kiblat, di Jakarta. “Pengukuran yang dilakukan oleh tim Kanwil Kementerian Agama,  menggunakan ilmu dan alat yang khusus. Sehingga penentuan arah kiblatnya tidak asal-asal atau dikira-kira saja. Ini tentunya akan memberikan keyakinan sekaligus kenyamanan dalam beribadah bagi jemaah masjid,” ujar Saiful Mujab, Selasa (17/04).

Oleh karena itu, Kakanwil pun mendorong Bidang Urais Binsyar untuk dapat melakukan kerjasama dengan stakeholder yang ada di DKI Jakarta, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dan Dewan Masjid  Indonesia (DMI) DKI Jakarta. “Di sini ada DMI, nanti bisa di sinkron kan, berapa jumlah masjid kita yang sudah terverifikasi arah kiblatnya, dan berapa yang belum,” kata Kakanwil.

Selain membahas tentang verifikasi arah kiblat, dalam pertemuan tersebut juga dibahas tentang rukyatul hilal. Pertemuan  yang digagas oleh  Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag DKI Jakarta ini dihadiri oleh sekitar 50 peserta yang terdiri dari unsur  Jabatan Fungsional Umum (JFU)  bidang penyelenggaraan syariah tingkat Kanwil dan Kota, Perwakilan Kepala KUA dan  perwakilan masyarakat seperti DMI dan komunitas falakiyah.

Terkait dengan penentuan awal Ramadhan, Kakanwil menyatakan bahwa adanya metode hisab dan rukyatul hilal adalah bentuk ragam khazanah dalam Islam.  Menurut Kakanwil, dengan metode hisab penentuan awal Ramadhan dilakukan dengan perhitungan. Sementara dengan metode rukyatul hilal, penentuan awal Ramadhan dilakukan dengan melihat secara kasat mata posisi bulan. “Perbedaan ini tentunya jangan menjadi masalah, asal umat diberikan pemahaman tentang hal tersebut,” harap Kakanwil.

Oleh karena itu, Kakanwil berharap para peserta dalam pertemuan ini dapat menjadi sumber yang menjelaskan kepada masyarakat tentang hal ini. “Saya berharap  peserta kali ini dapat memiliki pemahaman, kemudian dia juga dapat menyampaikan kepada masyarakat, kemudian terbentuk tim yang solid, mufakat,” tutup Saiful Mujab.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Urais Binsyar Purwanto, Ketua DMI DKI Jakarta KH. Ma’mun Al Ayubi. Sementara, narasumber yang dihadirkan antara lain Dr H. Juraidi MA (Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI)  dan Drs. H. Harijanto (Komunitas Falakiyah dan Sains Jakarta Islamic Centre/KFS-JIC). /ik/ilm 

  • Tags:  

Terkait