Berita

Kanwil Kemenag DKI Jakarta Perkuat Tata Kelola Komite Madrasah yang Transparan dan Akuntabel

Kamis, 2 Juli 2026
Dibaca 644 kali
blog

Jakarta (Humas Pendidikan Madrasah) — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta memperkuat tata kelola Komite Madrasah melalui Rapat Koordinasi Komite Madrasah se-DKI Jakarta yang berlangsung di Aula Jayakarta, Kamis (2/7/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan kebijakan pendidikan madrasah sekaligus memperkuat sinergi antara madrasah dan komite dalam mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

 

Rapat koordinasi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Adib, serta dihadiri Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Viola Cempaka, dan para pengurus Komite Madrasah jenjang MIN, MTsN, dan MAN se-DKI Jakarta.

 

Dalam arahannya, Adib menegaskan pentingnya penguatan kapasitas komite sebagai mitra strategis madrasah, khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi dan Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (TLHP) Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Menurutnya, komite harus memahami regulasi, menerapkan tata kelola organisasi yang baik, serta mengelola keuangan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

"Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Jenderal. Komite madrasah sebagai mitra madrasah harus memahami regulasi organisasi dan menerapkan sistem pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, serta dipantau secara berkala guna mewujudkan target zero complaint atau nihil pengaduan masyarakat terkait pengelolaan sumbangan komite," ujar Adib.

 

Ia menambahkan bahwa sinergi yang baik antara kepala madrasah dan komite akan memperkuat tata kelola pendidikan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan madrasah.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Viola Cempaka, memaparkan sejumlah kebijakan strategis yang berkaitan dengan peningkatan mutu madrasah, evaluasi capaian akademik, serta penguatan tata kelola komite sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Menurut Viola, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024, pengelolaan sumbangan masyarakat oleh komite harus berlandaskan prinsip sukarela, keadilan, transparansi, dan nirlaba.

 

"Tahun ini fokus kebijakan kita adalah meningkatkan mutu dan prestasi madrasah melalui tata kelola yang akuntabel. Seluruh sumbangan masyarakat harus dikelola melalui rekening resmi komite secara transparan, sementara komite tidak diperkenankan menetapkan pungutan wajib maupun melakukan praktik komersialisasi yang bertentangan dengan regulasi," jelasnya.

 

Dalam rapat koordinasi tersebut, terdapat empat fokus utama yang dibahas, yaitu peningkatan pemahaman pengurus komite terhadap regulasi dan tata kelola organisasi, evaluasi capaian program unggulan madrasah seperti Jakarta Madrasah Awards (JMA) 2026, pemetaan mutu akademik peserta didik sebagai dasar penyusunan strategi peningkatan kualitas pembelajaran, serta penguatan peran komite sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol, dan mediator sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024.

 

Melalui rapat koordinasi ini, Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta berharap seluruh Komite Madrasah semakin profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya, memperkuat kolaborasi dengan kepala madrasah, serta menjaga integritas pengelolaan pendidikan. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya madrasah yang maju, bermutu, mendunia, serta memberikan layanan pendidikan yang semakin berkualitas dan berdampak bagi masyarakat.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor