Berita

Kankemenag Jakarta Timur Verifikasi Izin Operasional Dua PSKK

Rabu, 15 Juli 2026
Dibaca 31 kali
blog

Jakarta (Humas Kankemenag Kota Jakarta Timur) — Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) menerima pengajuan izin operasional Pendidikan Salafiyah Pengkajian Kitab Kuning (PSKK) dari dua pondok pesantren pada awal Juli 2026. Kedua lembaga tersebut adalah Pondok Pesantren Nurul Falah di Kecamatan Cipayung dan Pondok Pesantren Khatamun Nabiyin di Kecamatan Kramat Jati.

 

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kankemenag Kota Jakarta Timur, Silvia Hanim, menjelaskan bahwa proses pengajuan izin operasional PSKK dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku. Pada tingkat kabupaten/kota, Kementerian Agama melaksanakan pemeriksaan administrasi, verifikasi lapangan, dan memberikan rekomendasi sebelum proses dilanjutkan ke tingkat pusat.

 

"Di Kantor Kementerian Agama Kota, kami melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan supervisi ke lokasi untuk memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi. Apabila hasilnya sesuai ketentuan, kami menerbitkan surat rekomendasi. Selanjutnya, penerbitan Izin Operasional PSKK menjadi kewenangan Kementerian Agama Republik Indonesia," ujar Silvia Hanim, Rabu (15/7/2026).

 

Silvia Hanim menambahkan, pengajuan izin operasional merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pesantren yang tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi. Izin operasional juga menjadi dasar bagi pesantren untuk tercatat dalam sistem pendataan Kementerian Agama serta memperoleh pembinaan dan layanan pemerintah.

 

Ia menjelaskan bahwa pondok pesantren yang mengajukan izin operasional PSKK wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki unsur pokok pesantren berupa kiai, santri mukim, asrama atau pondok, masjid atau musala, serta menyelenggarakan pengkajian kitab kuning. Selain itu, lembaga juga harus melengkapi dokumen administrasi, seperti profil pesantren, data santri dan tenaga pendidik, legalitas yayasan, dokumen kepemilikan atau penggunaan lahan, serta persyaratan administratif lainnya sesuai ketentuan.

 

PSKK merupakan satuan pendidikan berbasis pesantren yang berfokus pada pendalaman khazanah keilmuan Islam klasik melalui pembelajaran kitab kuning. Proses pembelajaran dilaksanakan dengan metode khas pesantren, seperti sorogan, bandongan, dan halaqah, yang mencakup kajian fikih, tauhid, tafsir, hadis, nahwu, sharaf, akhlak, dan berbagai disiplin ilmu keislaman lainnya.

 

Silvia Hanim berharap semakin banyak pondok pesantren yang mengajukan izin operasional PSKK sehingga penyelenggaraan pendidikan pesantren semakin tertata dan berkualitas. Menurutnya, langkah tersebut juga akan memperkuat eksistensi tradisi pengkajian kitab kuning sebagai salah satu kekhasan pendidikan pesantren di Indonesia.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor