Jakarta (Inmas) – Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta melakukan audensi dengan Kanwil Kementerian Agama Prov DKI Jakarta.
“Kegiatan ini untuk menindaklanjuti disahkannya UU Kepalangmerahan No. 01 Tahun 2019”, ujar Syamsul Qomar selaku Wakil ketua Bidang PMR.
Hal tersebut pada prinsipnya Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta mendukung kegiatan kemanusiaan”, ujar Saiful Mujab.
Madrasah mempunyai ekstrakurikuler PMR, dimana kegiatan ini sangat baik untuk menolong, belajar untuk sosial dan belajar dalam keadaan darurat. “Silahkan PMI Jakarta untuk ke madrasah”, ujar Kakanwil.
“Selagi tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar”, tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Kakanwil merekomendasikan Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta bukan sekedar ke Madrasah tetapi akan ke pondok pesantren dan penyuluh agama di lingkungan Kanwil Kemenag DKI Jakarta.
“Dan masalah donor darah rutin setiap Hari Amal Bakti dan lebih efektif setiap 3 bulan sekali sehabis senam kesegaran jasmani”, ujarnya.
Wakil Ketua PMI DKI Bidang PMR menyerahan UU Nomor 1/2018 tetang kepalangmerahan dan penyerahan Booklet kepalangmerahan pada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta.
Turut dihadiri Kepala Sub Bagian Informasi dan Humas H. Marasakil Daulay dan JFU Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah Achmad Firdaus./S.79/fh