Jakarta (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan bersama Kantor BPN menyerahkan 10 sertifikat tanah wakaf untuk perwakilan nazir di Wilayah Kota Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022).
Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Cecep Khairul Anwar berharap dengan penerbitan sertifikat ini dapat memperkuat status hukum tanah wakaf juga terdaftar di Kantor BPN setempat. Sehingga mengantisipasi terjadinya gugatan di kemudian hari.
"Dengan adanya sertifikat tanah wakaf ini, para wakif yang masih ada maupun yang telah meninggal dunia akan lebih tenang," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kankemenag Kota Jakarta Selatan, Nur Pawaidudin mengungkapkan, BPN Kota Jakarta Selatan telah memberikan kuota sebanyak 100 tanah wakaf yang akan diterbitkan sertifikatnya pada tahun ini.
"Dari kuota 100 tanah wakaf, 74 di antaranya telah dilakukan pengukuran oleh tim gabungan Kemenag dan BPN. Insyaallah, hingga akhir tahun dapat direalisasikan sesuai target," ungkapnya.
Sebagai informasi, 10 tanah wakaf yang telah diterbitkan sertifikatnya oleh BPN berada di 6 kelurahan dan 3 kecamatan, yakni Kelurahan Cipete Selatan dan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak; Kelurahan Kalibata dan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran serta Kelurahan Pasar