Berita

Kamad MAN 20 Jakarta : Guru Harus Paham Substansi Kurikulum 2013

blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (Humas MAN 20 Jakarta) --- Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 20 Jakarta menyampaikan beberapa hal saat pembinaan dewan guru. Kamis (04/10).

Pertama, seorang guru harus menguasai materi pelajaran. Dan Implikasi dari kompetensi tersebut ialah guru dituntut harus banyak membaca, meresume materi ajar, membuat peta konsep (mind map) bahan ajar yang sesuai standar kompetensi dan indikator pencapaiannya.

“ Langkah  tersebut dilakukan agar materi yang disajikan mudah dipahami siswa dan dimengerti, namun tetap kontekstual. Penguasaan ini selanjutnya dikenal istilah Standar Isi,” ujarnya.

Kedua, guru harus menguasai metode pembelajaran. Sehebat apapun materi yang dikemas guru tanpa dilengkapi dengan metode dan model pembelajaran bervariatif, maka efeknya adalah rasa jenuh dan bosan. Penguasaan ini selanjutnya dikenal istilah Standar Proses.

Ketiga, guru harus menguasai evaluasi. Evaluasi yang dimaksud adalah kompetensi dalam mendesain kisi-kisi dan naskah soal, merancang soal – soal  tipe HOTS  serta menilai hasil ulangan siswa secara objektif.

“ Atau dikenal dengan istilah Standar Penilaian,” imbuhnya.

Dan Keempat,  Guru harus menguasai standar kompetensi lulusan. Para lulusan madrasah tidak hanya menguasai pengetahuan faktual,  konseptual, prosedural, namun mampu mengaitkan pengetahuan tersebut dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, serta kawasan regional.

“ Penguasan ini selanjutnya dikenal dengan istilah Standar Kompetensi Lulusan,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Kepala MAN 20 Jakarta Timur mengupas materi Kurikulum pada Permendikbud  RI no: 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan.

“ Untuk  menghasilkan lulusan madrasah yang sesuai visi MAN 20 Jakarta Timur yaitu, Mandiri, Unggul dan Berilmu.

Terkait