Berita

Kakanwil Ingatkan Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Sesuai Regulasi

Kamis, 31 Maret 2022
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (Humas) --- Sejatinya seluruh anggaran pendidikan berasal dari dana APBN maupun APBD. Dimana, seluruh masyarakat Indonesia harus mengetahui terkait proses penggunaannya dan laporan pertanggungjawabannya sesuai dengan regulasi yang ada.

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Cecep Khairul Anwar saat kegiatan sosialisasi penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS, PIP dan KJP pada Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Diniyah Formal dan Pendidikan Muaddalah, Kamis (31/03).

Kakanwil mengungkapkan, Pemerintah tahun lalu telah mengesahkan Undang Undang Pondok Pesantren. Ini merupakan sebuah kepedulian pemerintah terhadap pondok pesantren, karena sebagai cikal bakal hadirnya Kakanwil, Menteri maupun Presiden.

“Inilah sebuah gambaran bahwa pemerintah hadir ditengah – tengah pondok pesantren agar Ponpes melaksanakan proses belajar mengajar dapat berjalan sesuai harapan,” jelasnya dihadapan 50 peserta.

Sebagai Lembaga mandiri, Cecep menerangkan bahwa Pondok Pesantren memberikan pendidikan agama dan keagamaan sekaligus sebagai pemberdayaan terhadap masyarakat. 

“Pesantren tidak hanya terkait dengan Pendidikan saja, tetapi pesantren itu merupakan Lembaga pemberdayaan masyarakat dan Lembaga dakwah,” terangnya.

Kakanwil menjelaskan, adanya dana BOS, PIP dan KJP Plus untuk memberikan stimulan untuk kebutuhan sebuah Lembaga pendidikan. Bantuan tersebut sebagai triger untuk pelaksanaan proses belajar mengajar pada pesantren agar terus berjalan.

“Kami atas nama Kementerian Agama menyalurkan dana tersebut pada Lembaga pendidikan formal dan non formal, tetapi kami juga dituntut dalam laporan pertanggungjawabannya,” jelasnya.

“Dan penyaluran dana tersebut telah disalurkan kepada yang berhak dan di harapkan pembuatan laporan pertanggungjawabannya pun harus sesuai dengan regulasi yang ada,” harapnya.

  • Tags:  

Terkait