Jakarta (Humas Kemenag DKI) – Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan melakukan Implementasi Fakta Integritas terkait tindak lanjut Percepan Tanah Wakaf Ruislagh dengan mengadakan Rapat Koordinasi Ruislagh di Hotel Amaroosa, Pangeran Antasari Jakarta Selatan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan mengundang para Nazhir dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan, Rabu (28/02).
Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan M. Yunus Hasyim dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan Tentrem Prihatin, Rapat koordinasi ini juga sekaligus penandatangan perjanjian kerjasama antara Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan dengan Kementerian ATR/BPN Kota Jakarta Selatan.
Rapat Koordinasi Ruislagh di lanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama antara Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan dengan Kantor kementerian Agama ATR/BPN Kota Jakarta Selatan.
M. Yunus Hasyim mengatakan dengan hadirnya semua stakeholder diharapkan proses ruislagh terselesaikan hingga para nazhir menerima sertifikat wakaf untuk tanah penggantinya, “Perjanjian kerjasama diharapkan dapat meningkatkan sinergi KanKemenag Kota Jakarta Selatan dengan BPN dalam proses percepatan sertifikat wakaf sehingga obyek wakaf memiliki legalitas yang lengkap dan menjadi aman syar'i, aman administrasi dan NKRI,” tutur M. Yunus.
Hal senada disampaikan Tentrem Prihatin, menurutnya kerja sama ini adalah langkah yang sangat penting dalam memperkuat sinergi antara instansi pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita masing-masing. Dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama, kita akan dapat lebih efektif dan efisien dalam mengatasi berbagai permasalahan yang ada.
“Semoga kerjasama ini diharapkan dapat mengoptimalkan upaya percepatan penanganan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Tentrem Prihatin.
Percepatan sertifikasi tanah wakaf memberikan manfaat berupa kepastian hukum, perlindungan hukum, pengelolaan yang efisien, pemanfaatan optimal, dan pengembangan ekonomi lokal. Ini membantu menghindari sengketa, memungkinkan pengelolaan yang terstruktur, dan meningkatkan pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan sosial, ekonomi, dan kemasyarakatan secara lebih cepat dan efektif.